www.hukumnasional.com.ǁJakarta,3 Maret 2026-Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka peluang penerapan naming rights untuk Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan Halte TransJakarta MH Thamrin Sarinah.
Naming rights (hak penamaan) adalah bentuk transaksi komersial dan strategi pemasaran di mana sebuah entitas (perusahaan/individu) membeli hak eksklusif untuk menamai fasilitas publik, gedung, atau acara dalam jangka waktu tertentu
Kebijakan ini memungkinkan semua pihak, baik BUMN maupun swasta, menggunakan nama mereka pada fasilitas publik tersebut.
“Saya mengizinkan kepada TransJakarta tentunya dengan Pemda DKI Jakarta kalau tempat ini diberikan naming rights. Dan kalau sudah naming rights kan pasti memberikan masukan bagi Pemerintah DKI Jakarta,” ucapnya di Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Sarinah atau Swasta Dipersilakan
Pramono menyatakan, peluang naming rights itu terbuka bagi berbagai pihak, termasuk pengelola Sarinah maupun sektor swasta lainnya.
“Untuk itu kami kalau kemudian ada apakah itu Sarinah atau swasta yang ingin menggunakan JPO ini menjadi naming rights-nya kami persilakan.”
Menurut dia, skema tersebut berpotensi menjadi sumber pemasukan tambahan bagi Pemprov DKI Jakarta, seiring upaya optimalisasi aset dan infrastruktur transportasi publik.
Revitalisasi Gunakan Anggaran Korporasi
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya membangun kembali JPO Sarinah yang sempat dibongkar di era Gubernur Anies Baswedan pada 2021 silam.
Direktur Utama TransJakarta, Welfizon Yuza menyebut, pembangunan JPO tersebut menggunakan anggaran korporasi, bukan APBD DKI Jakarta.
“Ya, jadi anggarannya ini menggunakan anggaran korporasi dari TJ ya, yang kami gunakan untuk pembangunan ini. Dan buat teman-teman ketahui sebenarnya pembangunan JPO ini menjadi satu kesatuan dengan revitalisasi halte,” tuturnya.
Ia juga menyebutkan bahwa lift di JPO tersebut sudah masuk dalam paket revitalisasi halte sebelumnya dan kini tinggal dilakukan pemasangan.
Optimalisasi Aset Transportasi
Dengan dibukanya opsi naming rights, JPO Sarinah tak hanya berfungsi sebagai fasilitas penyeberangan ramah disabilitas, tetapi juga berpotensi menjadi aset yang menghasilkan pendapatan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI dalam memaksimalkan nilai ekonomi infrastruktur publik, tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran daerah.
Revitalisasi JPO tersebut sendiri diresmikan pada Senin (2/3/2026) dan menjadi bagian dari penguatan integrasi kawasan MH Thamrin-Sarinah.












