Jelang Iduladha, Pemprov DKI Wanti-wanti Pedagang Tak Jualan di Trotoar: Langsung Ditindak

www.hukumnasional.com.ǁJakarta,9 Mei 2026-Jelang Hari Raya Iduladha, Pemprov DKI Jakarta mewanti-wanti para pedagang hewan kurban untuk tidak menggunakan trotoar maupun fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) sebagai lokasi berjualan.

Larangan ini ditegaskan untuk menjaga ketertiban kota sekaligus mencegah dampak lingkungan.

Trotoar dan Fasum Dilarang Jadi Lapak Kurban

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Ali Murthadho menegaskan bahwa penggunaan fasilitas publik untuk berjualan hewan kurban berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.

“Mengenai teknis penjualan, kami tidak ingin sarana publik seperti trotoar dan fasilitas lainnya digunakan oleh para penjual hewan kurban. Sebab, nantinya akan berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan,” ucapnya, dikutip Sabtu (9/5/2026).

Larangan ini menjadi penegasan Pemprov DKI agar ruang publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak berubah menjadi lapak musiman.

Pengawasan Diperketat Jelang Iduladha

Menjelang hari raya, pengawasan terhadap aktivitas penjualan hewan kurban akan ditingkatkan.

Lurah, camat, Satpol PP, hingga dinas terkait diminta turun langsung memastikan aturan dipatuhi.

Ali menyebut, pengawasan tidak hanya soal lokasi berjualan, tetapi juga mencakup ketertiban umum hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Semua ini saling berkesinambungan, mulai dari masalah ketertiban umum, kebersihan, hingga sampah yang ditimbulkan yang dapat berdampak pada lingkungan dan kesehatan,” ujarnya.

Kesehatan Hewan Kurban Jadi Perhatian

Selain lokasi berjualan, aspek kesehatan hewan juga menjadi fokus utama pengawasan.

Pemerintah daerah memastikan hewan kurban memenuhi syarat, baik dari sisi syariat maupun administrasi kesehatan.

Ali berharap seluruh proses penjualan hingga penyembelihan berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah baru di masyarakat.

“Mudah-mudahan Iduladha tahun ini berjalan dengan baik seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, peningkatan pengawasan dan kewaspadaan harus terus dilakukan,” tuturnya.

Pedagang Nakal Bakal Ditindak

Kepala Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan Ridho Sosro memastikan pihaknya sudah mulai mendata lokasi penjualan hewan kurban.

Ia menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pedagang yang melanggar aturan.

“Terkait pedagang hewan kurban, kami juga sedang mendata lokasi-lokasi yang dijadikan tempat berjualan. Kami melarang keras apabila penjualan dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.