www.hukumnasional.com.ǁJakarta,29 April 2026-Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SPP (26) dan NF alias I (23) ditangkap polisi karena menjalankan bisnis judi online.
Keduanya diringkus jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 23.10 WIB.
“Penangkapan dilakukan di Tower Sapphire Apartemen Teluk Intan Tower, Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, Rabu (29/4/2026).
Arief menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi melakukan patroli siber dan menemukan website Mantracuan yang diduga menawarkan permainan judi online.
Polisi kemudian mulai melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan alat bukti hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasutri tersebut berperan sebagai telemarketing pada situs judi online Mantracuan.
“Barang bukti yang diamankan antara lain laptop, beberapa handphone dan kartu ATM yang digunakan untuk operasional website judi online,” ungkap Arief.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.












