www.hukumnasional.com.ǁJakarta,5 Agustus 2026-Pemprov DKI Jakarta memastikan tempat penampungan sampah (TPS) ilegal di Kampung Kuduh, Kramat Jati, Jakarta Timur ditutup setelah kebakaran besar yang menewaskan seorang personel damkar pada Sabtu (1/8/2026) lalu.
Gubernur Pramono Anung menegaskan, pihak yang menimbun sampah di lahan milik Pemprov DKI itu juga akan dikenakan.
“Jadi yang di Kampung Dukuh itu yang kemarin sampai asa perugas damkar kami meninggal dunia, problem utamanya memang betul ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Pemprov DKI Minta Kelompok Penimbun Bayar Kerugian
Pramono mengatakan, praktik penimbunan sampah di Kampung Dukuh bukan dilakukan oleh individu, melainkan oleh kelompok tertentu yang mengelola sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Karena itu, Pemprov DKI akan meminta kelompok tersebut bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Maka untuk itu saya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, besok kita akan memberikan kompensasi biaya yang harus ditanggung oleh kelompok itu,” ujarnya.
“Sebab mereka bukan perorangan, mereka ada kelompoknya,” sambung Pramono.
Dilarang Timbun Sampah Lagi di Lahan Pemprov
Pramono memastikan aktivitas penimbunan sampah di lokasi tersebut tidak boleh kembali terjadi.
Ia menegaskan, pola pengelolaan sampah seperti itu sudah berulang kali menimbulkan persoalan hingga akhirnya memicu kebakaran besar yang merenggut nyawa seorang petugas damkar.
“Dan tidak boleh lagi dipakai seperti yang di Penjaringan untuk penimbunan,” kata Pramono tegas.
Pelaku Terancam Sanksi Sosial
Selain membebankan biaya kerugian, Pemprov DKI juga akan mengumumkan identitas perusahaan yang terbukti melakukan penimbunan sampah secara ilegal.
Langkah tersebut dilakukan agar pelaku mendapat efek jera sekaligus mencegah perusahaan lain melakukan praktik serupa.
“Kalau memang masih dilakukan, selain kita kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan,” tuturnya.
Menurut dia, perusahaan-perusahaan tersebut selama ini memperoleh keuntungan dengan mengangkut sampah dari hotel, restoran, dan kafe, tetapi justru membuangnya secara sembarangan.
“Karena yang terjadi sebenarnya adalah mereka mengambil sampah-sampah itu dari Horeka, mendapatkan pembayaran dari mereka, kemudian nimbunnya sembarangan,” ujarnya.
“Kami akan umumkan secara terbuka siapapun yang melakukan itu dan kami akan memberikan sanksi sosial, enggak boleh lagi Horeka itu menugaskan kepada perusahaan-perusahaan yang seperti ini,” lanjut Pramono.
Rawan Kebakaran Saat Musim Kemarau
Pramono menilai praktik penimbunan sampah ilegal menjadi ancaman serius, terutama di tengah musim kemarau panjang yang meningkatkan risiko kebakaran.
“Karena ini sangat mengganggu, dan apalagi sekarang ini kita sudah masuk pada El Nino, musim yang sangat panjang kering, maka ini kalau tidak dijaga bersama-sama kemungkinan untuk kebakaran itu tinggi sekali,” tuturnya.
