www.hukumnasional.com.ǁJakarta,31Maret 2026-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar tembakau sintetis di wilayah Jakarta Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 341 gram tembakau sintetis siap edar.
Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Bobby Wijaya mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kami dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan pelaku peredaran dan pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis dengan inisial MS, 24 tahun,” kata Bobby, Selasa (31/3/2026).
Selain mengedarkan, pelaku juga memproduksi tembakau sintetis di rumah tersebut.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan bibit sintetis seberat 26,15 gram sertaa sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk produksi seperti cairan kimia, alat semprot, timbangan digital, dan plastik klip.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui memasarkan barang haram tersebut melalui media sosial.
“Sistem transaksi dan distribusi dilakukan secara terselubung,” ungkap Bobby.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.












