Pansus Perparkiran DPRD DKI Soroti Sistem Pusat Data dan Informasi yang Belum Terintegrasi Antar-OPD

www.hukumnasional.com.ǁJakarta,21 Juli 2026-Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyoroti pengelolaan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menilai fungsi Pusdatin perlu diperkuat agar tidak sekadar menjadi tempat penyimpanan data milik pemerintah.

Menurutnya, Pusdatin seharusnya mampu menjadi pusat pemantauan yang menyajikan data secara akurat, terintegrasi, dan dapat digunakan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Hal itu disampaikan Jupiter setelah Pansus melakukan peninjauan ke Pusat Data dan Informasi Perhubungan (PUSDATINHUB) Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta Pusdatin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Jupiter turut didampingi sejumlah anggota Pansus, di antaranya Heri Kustanto, Wa Ode Herlina, Andri Santosa, Francine Eustacia, dan Neneng Hasanah.

Kedatangan rombongan Pansus diterima Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Heru Hermawanto dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin.

Jupiter mengatakan, dari hasil peninjauan tersebut masih ditemukan sejumlah persoalan dalam sistem pengelolaan data di kedua perangkat daerah.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah belum terhubungnya sistem informasi antar-OPD. Kondisi ini membuat masing-masing instansi masih memiliki dan mengelola data yang berbeda-beda.

“Yang kami lihat, data yang dimiliki atau digunakan setiap perangkat daerah belum sepenuhnya sama. Masih ada informasi yang berjalan sendiri-sendiri,” ujar Jupiter.

Menurut Jupiter, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tata kelola data, tetapi juga dapat berdampak terhadap pelayanan publik, khususnya proses perizinan bagi pelaku usaha dan investor.

Ia menyebut perbedaan data antarinstansi berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam proses pelayanan.

Kondisi itu juga dikhawatirkan dapat membuat pelaku usaha kesulitan mendapatkan kepastian dalam mengurus perizinan.

“Ini yang kemudian menjadi keluhan dari pelaku usaha. Ketika data yang digunakan berbeda antara satu dinas dengan dinas lainnya, proses perizinan tentu menjadi tidak optimal,” katanya.

Karena itu, Jupiter mendorong Pemprov DKI Jakarta melakukan pembenahan terhadap sistem digitalisasi pemerintahan agar seluruh data dapat terkoneksi dan dimanfaatkan secara terintegrasi.

“Digitalisasi ini harus dibenahi secara serius. Jangan sampai masing-masing OPD memiliki sistem sendiri tanpa ada konektivitas dengan sistem yang lainnya,” tutur Jupiter.

Ia menilai, integrasi data menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat maupun dunia usaha.

Selain mempercepat proses administrasi dan perizinan, sistem data yang terintegrasi dinilai dapat memberikan kepastian pelayanan serta mendukung terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif di Jakarta.

“Kalau sistemnya terintegrasi dan datanya akurat, pelayanan publik bisa lebih cepat dan memberikan kepastian. Ini juga penting untuk membangun iklim investasi yang lebih baik di Jakarta,” pungkasnya.