www.hukumnasional.com.ǁJakarta,23 Mei 2026-Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Farah Savira menilai draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda) masih terlalu berorientasi pada aspek pengobatan atau kuratif.
Padahal, menurut dia, penguatan upaya promotif dan preventif perlu menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut agar masalah kesehatan masyarakat dapat dicegah sejak dini.
Hal itu disampaikan Farah usai mengikuti pembahasan revisi Perda Sistem Kesehatan Daerah yang sebelumnya telah diterbitkan pada 2009.
“Jadi hari ini kami di Bapemperda membahas tentang revisi. Sistem kesehatan daerah itu sudah punya perdanya tahun 2009 diterbitkan dan disahkan, tapi melihat situasi hari ini memang kita butuh adanya peng-update-an,” kata Farah dikutip Sabtu (23/5/2026).
Dalam pembahasan tersebut, DPRD bersama pemangku kepentingan membedah sistem kesehatan daerah secara menyeluruh, mulai dari aspek promotif, preventif hingga kuratif.
Namun, Farah menyoroti substansi draf raperda yang menurutnya masih lebih banyak mengatur soal penanganan penyakit dibanding upaya pencegahan.
“Tadi banyak membahas terkait hulu ke hilir sistem kesehatan daerahnya, mulai dari promotif, preventif hingga kuratif. Memang kami melihat dari draft Raperda Siskesda itu masih mengarah ke kuratif, jadi penanganan dan lain-lain. Sementara kami juga berupaya dan berusaha mendorong agar dari sisi promotif dan preventifnya dikuatkan,” ujarnya.
Sebagai contoh, Farah menyinggung program cek kesehatan gratis yang dinilainya memiliki konsep baik, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Jakarta.
Menurut dia, rendahnya partisipasi warga dalam program tersebut menunjukkan masih perlunya edukasi dan sosialisasi yang lebih masif terkait pentingnya pemeriksaan kesehatan sejak dini.
“Sebetulnya ide programnya sangat luar biasa, tapi realitanya masyarakat Jakarta masih belum bisa memanfaatkan fasilitas tersebut. Entah karena khawatir akan penyakit yang diderita ataupun mungkin masih belum familiar dengan manfaat program tersebut,” tuturnya.
Karena itu, Farah berharap regulasi yang tengah dibahas dapat melahirkan berbagai program kesehatan yang tidak hanya berfokus pada pengobatan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih sadar terhadap pentingnya pencegahan penyakit.
Selain menyoroti aspek preventif, politisi muda itu juga meminta pengawasan terhadap rumah sakit swasta tetap diperkuat melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Ia menilai pengawasan yang baik diperlukan untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.
“Terkait dengan Siskesda ini, kami juga mengharapkan pengawasan terhadap rumah sakit-rumah sakit non-Pemprov itu juga tetap di bawah naungan Dinkes,” ucapnya.
Farah turut menyambut rencana penyatuan berbagai kader kesehatan di tingkat masyarakat, seperti kader Posyandu, Jumantik, hingga Dasawisma.
Menurut dia, integrasi tersebut dapat memperkuat peran kader kesehatan sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan berbasis komunitas.
“Tadi rupanya alhamdulillah ada kabar baik ke depan bahwa kader-kader kita tidak terkotak-kotakkan lagi. Sehingga Posyandu, Jumantik, dan Dasawisma bisa tergabung menjadi kader kesehatan,” katanya.
Farah berharap penyatuan kader kesehatan itu juga diikuti dengan peningkatan dukungan operasional dan kesejahteraan agar sebanding dengan tugas yang mereka emban di lapangan.
“Harapannya mereka bisa mendapatkan honor ataupun operasional yang lebih memadai dan sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan hari ini,” pungkasnya.
