www.hukumnasional.com.ǁJakarta,20 Mei 2026-Pelaku pembakaran pada permukiman warga di wilayah Kecamatan Matraman, Jakarta Timur masih menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Kapolsek Matraman, AKP Suripno mengatakan pelaku berinisial A tersebut hingga kini masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena pelaku mengaku melakukan aksi pembakaran pada permukiman warga karena mendapat bisikan atau dorongan untuk melakukan aksinya.
“Masuk (RS) sudah sejak empat hari lalu. Masih di RS Polri, belum ada (hasil pemeriksaan),” kata Suripno saat dikonfirmasi di Matraman, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2026).
Nantinya pemeriksaan yang dilakukan tim dokter psikiatri RS Polri Kramat Jati akan menentukan kondisi kejiwaan A, dan membantu penyelidik Polsek Matraman mengungkap motif pembakaran.
Pasalnya belum diketahui pasti motif A melakukan pembakar, karena saat pemeriksaan sebelumnya pelaku mengaku tidak menyadari tindak pembahasan yang sudah dilakukan.
Berdasarkan informasi yang diterima jajaran Polsek Matraman, proses pemeriksaan kejiwaan pelaku di RS Polri Kramat Jati dapat membutuhkan waktu hingga satu bulan lamanya.
“Butuh waktu sebulan,” ujar Suripno.
Sebelumnya warga Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dibuat resah dengan ulah seorang pria yang sengaja melakukan pembakaran di tengah permukiman.
Dalam beberapa waktu terakhir saja di Kelurahan Pisangan Baru terdapat tiga tempat usaha warga yang dibakar, sementara di Kelurahan Utan terdapat satu rumah warga yang dibakar.
Belum diketahui pasti motif pembakaran, namun jajaran Polsek Matraman sudah mengamankan pelaku berinisial A di wilayah Kecamatan Matraman pada Senin (11/5/2026) malam.
