Karyawan Tempat Usaha Disanksi Rp500 Ribu, Buang Sampah Sembarangan di Samping SDN 01 Grogol Selatan

www.hukumnasional.com.ǁJakarta,19 Juli 2026-Karyawan Tempat Usaha terekam kamera CCTV saat membuang sampah sembarangan di Jakarta Selatan.

Karyawan itu akhirnya terkena sanksi administratif berupa uang paksa Rp 500 ribu setelah terbukti membuang sampah di samping SDN 01 Grogol Selatan, Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana, mengatakan, pihaknya menelusuri rekaman CCTV, serta klarifikasi ke pihak terkait.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa Rp 500 ribu,” kata Ian , Minggu (19/7/2026).

Pelaku diketahui salah satu karyawan tempat usaha yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Sanksi diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain menjatuhkan sanksi, petugas juga memberikan edukasi ke pelaku serta mengingatkan pengelola usaha di sekitar lokasi agar mengelola sampah dengan cara bertanggung-jawab.

Ian mengapresiasi partisipasi masyarakat yang melaporkan pelanggaran melalui media sosial.

Menurutnya, keterlibatan warga membantu mempercepat pengawasan dan penegakan hukum, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan Jakarta yang lebih bersih dan tertib.

“Pemilahan sampah dari sumber akan memudahkan proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang,” kata Ian.

Terekam CCTV

Dalam video CCTV yang beredar  tampak motor yang dinaiki dua orang berhenti di pinggir jalan.

Keduanya lalu turun dari motor dan membuang sampah sembarangan.

Tidak lama berselang, muncul satu motor di belakang keduanya yang juga dinaiki dua orang.

Orang yang dibonceng tampak membuang sampah dengan cara dilempar dan setelah turun hingga membuang sampah yang ada di depan motor.

Dua sepeda motor itu kemudian putar balik dan tancap gas.

Tampak sampah-sampah disenderkan di tembok SDN 01 Grogol Selatan.