www.hukumnasional.com.ǁJakarta,13 April 2026-DPRD DKI Jakarta mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Air Minum menjadi solusi nyata dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan Gubernur DKI Jakarta, Senin (13/4/2026).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menegaskan, penyediaan air minum merupakan hak fundamental yang harus dijamin oleh pemerintah.
“Masalah air minum adalah hak dasar sehingga hal-hal yang masuk dalam Raperda tersebut harus kita telaah dengan sangat teliti. Ini sangat penting,” ujar Wibi.
Menurut dia, pembahasan Raperda tersebut telah menerima berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD serta tanggapan dari gubernur, yang selanjutnya akan dibahas lebih lanjut di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Wibi menekankan, regulasi ini tidak hanya mengatur soal tarif agar tetap terjangkau bagi masyarakat, tetapi juga memastikan layanan air minum dapat menjangkau seluruh warga Jakarta.
“Yang utama adalah bagaimana kita memastikan ada layanan air minum kepada seluruh warga Jakarta,” jelasnya.
Ia menilai, pemenuhan kebutuhan dasar seperti air minum menjadi syarat penting bagi Jakarta untuk bertransformasi menjadi kota global.
“Kita mau masuk ke kota global, tapi hak dasar misalnya belum terpenuhi itu kan kontradiktif,” ucapnya.
Selain itu, Raperda ini juga diharapkan mampu mengatasi persoalan penggunaan air tanah yang berlebihan di Jakarta.
Wibi mengingatkan, eksploitasi air tanah secara masif telah menyebabkan penurunan permukaan tanah yang mengkhawatirkan.
“Permasalahan air tanah di Jakarta menjadi perhatian. Jakarta semakin turun permukaannya karena eksploitasi secara ugal-ugalan,” katanya.
Melalui regulasi ini, DPRD ingin memastikan adanya perlindungan terhadap lingkungan sekaligus keberlanjutan kota di masa depan.
“Dengan adanya Perda ini kita pastikan perlindungan terhadap kota ini sehingga anak cucu kita di masa depan bisa merasakan Jakarta, bukan kota yang berada di bawah laut,” pungkasnya.
