www.hukumnasional.com.ǁJakarta,7 April 2026-Satu dari tiga oknum TNI terdakwa penculikan disertai pembunuhan terhadap Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta tidak ditahan.
Berbeda dengan terdakwa Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto yang sejak tingkat penyidikan hingga sidang ditahan, terdakwa Serka Frengky Yaru tidak dikenakan penahanan.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan sejak tingkat penyidikan kasus atau penetapan tersangka Serka Frengky memang tidak ditahan.
“Di dalam militer, untuk penahanan sementara adalah kewenangan Papera (perwira penyerah perkara) dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) dan Papera,” kata Andri, Senin (6/4/2026).
Selain faktor tersebut, alasan Serka Frengky Yaru tidak ditahan karena perannya dalam kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap Ilham dinilai tidak dominan sebagaimana dua terdakwa.
Berdasarkan dakwaan Oditur, Serka Mochamad Nasir berperan terlibat dalam perencanaan penculikan, dan meminta Kopda Feri Herianto membentuk tim penculik beranggotakan warga sipil.
Menurut Oditur Militer dalam rangkaian penculikan terhadap Ilham tersebut Serka Frengky Yaru hanya berada bersama dengan Kopda Feri Herianto karena diajak terdakwa Feri.
“Memang sifatnya dia pasif, berada di mobil saja. Bahwa awalnya dia (Serka Frengky) ingin menarik mobil leasing, tapi karena tidak ketemu, akhirnya mengikuti dari terdakwa dua (Kopda Feri),” ujar Andri.
Terkait masalah penahanan ini, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengingatkan bahwa meski saat ini Serka Frengky Yaru tidak ditahan tapi terdakwa dapat ditahan bila tak kooperatif.
Sehingga Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengingatkan agar terdakwa Serka Frengky Yaru kooperatif dan mematuhi tata tertib selama jalannya sidang perkara.
“Apabila saudara nanti tidak kooperatif (selama sidang), Majelis Hakim punya kewenangan untuk menahan saudara,” tutur Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Berdasarkan dakwaan Oditur Militer, Serka Frengky Yaru didakwa Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 459, juncto Pasal 20 Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan pembunuhan berencana terhadap Mohamad Ilham Pradipta ini serupa dengan dakwaan Oditur Militer terhadap terdakwa Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto.
Sebelumnya Ilham diculik sekelompok orang pada area parkir pusat perbelanjaan di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).
Ilham lalu ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki terikat, mata tertutup lakban pada area persawahan di Desa Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (21/8).
Dari hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, motif penculikan terhadap Ilham karena para pelaku ingin memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan mereka.
Rekening dormant merupakan rekening tabungan nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, umumnya berkisar tiga hingga 12 bulan.
Untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening lain dibutuhkan persetujuan dari pimpinan bank terkait setingkat kepala cabang, sehingga para pelaku menculik Ilham.
