DPRD DKI Jakarta Terus Kawal Pembangunan di Tingkat Kota

www.hukumnasional.com.ǁJakarta,6 April 2026-Pemprov DKI Jakarta melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2026 secara serentak di tingkat kota.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani mendampingi Ketua Bapemperda Abdul Aziz menghadiri Musrenbang di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat.

Rany menyampaikan, fokus utama pembangunan di Jakarta Barat masih berpusat pada penanganan masalah klasik. Seperti banjir dan pengelolaan sampah.

Karena itu, Rany mendorong Pemkot Jakarta Barat memanfaatkan aset milik pemerintah provinsi untuk mendukung infrastruktur lingkungan terkait rencana pembangunan wilayah 2026-2027.

Mengingat Peraturan Daerah (Perda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) telah terbit. “Jadi, lahan-lahan yang merupakan aset Pemda harus bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan publik,” ujar Rany.

Penggunaan aset tersebut, bisa untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah modern. Seperti, Refuse Derived Fuel(RDF) atau Intermediate Treatment Facility (ITF).

Sehingga penanganan sampah dapat teratasi secara mandiri di masing-masing wilayah. “Hal ini akan menjadi perhatian serius juga bagi pemerintah pusat,” tutur Rany.

Rany pun mendukung penuh rencana pembangunan di Jakarta Barat pada 2026-2027. Tentunya, program-program teralisasi sesuai target.

“Kami akan terus mengawal agar program-program yang dicanangkan,” tegas dia.

Apalagi, kata Rany, keberhasilan Jakarta mengatasi persoalan lingkungan menjadi percontohan bagi provinsi lain di Indonesia.

“DKI Jakarta ini adalah barometer,” tandas Rany.

Sementara itu, Walikota Jakarta Barat Iin Muthmainnah menjelaskan, merencanakan kolaborasi strategis dengan PT. Kereta Api Indonesia (KAI).

Yakni, memanfaatkan aset lahan stasiun sebagai lokasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).

Mengingat, volume sampah di Jakarta yang bisa mencapai 800 ton dalam setahun. Sementara penanganannya hanya baru 28 persen.

“Di Jakarta Barat ada delapan stasiun kereta api yang memiliki area atau aset yang bisa kita manfaatkan untuk lokasi TPS 3R,” ungkap Iin.

Pemanfaatan lahan stasiun bisa menjadi solusi di tengah keterbatasan lahan dan kepadatan penduduk wilayah Jakarta Barat. Seperti di Kecamatan Tambora dan Tamansari.

Melalui upaya tersebut, Iin menargetkan, mampu mengelola sebanyak 70 persen sampah secara langsung. Sehingga menekan volume sampah yang terangkut ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Hanya menyisakan 30 persen residu.

Pemkot Jakarta Barat juga akan menggandeng sektor swasta melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR).

Dengan begitu, pengelolaan sampah berjalan secara maksimal. “Tujuannya jelas, agar pengelolaan sampah kita lebih kolaboratif dan efisien,” kata Iin.

Maksimalkan Aset Milik Pemprov

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat memaksimalkan penggunaan aset daerah untuk lokasi pengelolaan sampah modern.

Pasalnya, terdapat Peraturan Daerah (Perda) tentang Barang Milik Daerah (BMD). Regulasi itu menjadi kunci dalam penyediaan lahan.

“Jadi, lahan-lahan yang merupakan aset Pemda harus bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan publik,” ucap dia.

Optimalisasi aset, mendukung pembangunan teknologi pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) dan Intermediate Treatment Facility (ITF).

Sehingga, sinkronisasi antara kebutuhan lahan milik Pemprov DKI dengan regulasi aset dapat berjalan secara berdampingan.

“Aset-aset ini bisa digunakan untuk mendukung infrastruktur vital penanganan sampah,” kata Aziz.

Karena itu, DPRD akan terus mengawal agar program tersebut bisa terealisasi tepat waktu. Tanpa hambatan birokrasi aset.

Aziz berharap, Jakarta menjadi percontohan nasional dalam penyelesaian masalah sampah di perkotaan. “Maka daerah lain di seluruh Indonesia bisa mengikuti jejak kita,” pungkas Aziz.

 

 

 

Exit mobile version