www.hukumnasional.com.ǁJakarta,28 September 2026-Kasus pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Walang Baru, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam kasus ini, motor yang dicuri merupakan milik pedagang bernama Khozari.
Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto mengatakan, pada saat kejadian, motor korban dibawa oleh tiga orang.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan setelah mengetahui motornya dibawa kabur para pelaku.
“Korban berteriak maling setelah melihat sepeda motornya dibawa oleh tiga orang dengan cara distut,” kata Andry, Senin (28/9/2026).
Teriakan korban kemudian terdengar oleh dua anggota Opsnal Reskrim Polsek Koja yang sedang melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Kedua anggota tersebut kemudian membantu korban mengejar tiga orang yang diduga membawa sepeda motor tersebut.
Pengejaran dilakukan hingga ke depan salah satu rumah sakit di sekitar lokasi.
Hingga pada akhirnya, dalam pengejaran itu, satu orang diamankan oleh petugas.
Sementara dua orang lainnya berhasil melarikan diri.
“Untuk satu orang yang diamankan, berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Koja guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Andry.
Polisi mengamankan satu unit Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi L 5060 CY dalam penangkapan ini.
Selain sepeda motor, petugas juga mengamankan satu buah BPKB sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat pasal terkait pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara.
