www.hukumnasional.com.ǁJakarta,7 Mei 2026-Warga terdampak operasional Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan gelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Massa aksi datang menggunakan mobil komando, mereka menggelar orasi dan membentangkan spanduk berisi penolakan dan tuntutan terkait keberadaan RDF Rorotan.
Tak hanya itu, massa juga menggelar aksi teatrikal sederhana yang menampilkan dua orang memakai riasan wajah putih dan merah.
Aksi unjuk rasa juga dikawal ketat personel kepolisian, arus lalu lintas di sekitar lokasi tetap berjalan lancar meski demonstran memenuhi area tepat di depan pintu masuk gedung parlemen.
Massa aksi datang ke DPRD DKI Jakarta untuk menyuarakan aspirasi, mereka telah melakukan berbagai unjuk rasa di RDF Rorotan tetap tak dapat solusi.
Peserta aksi sekaligus warga terdampak RDF Rorotan, Acep Edi Setiawan mengatakan, pihaknya berharap anggota dewan bertindak dan memihak ke warga.
“Seharusnya Dewan turun, menerima aspirasi, dan kami bersandar di Dewan. Tapi Dewan seolah-olah tertutup. Makanya aksi pertama kami yang sering berkali-kali di RD Protan kami belokkan kemari,” kata Acep.
Meski tidak ada perwakilan anggota DPRD yang menemui warga, aksi unjuk rasa tetap berjalan kondusif dan tertib.
Mereka sempat ditemui perwakilan dari Sekretariat DPRD DKI Jakarta, menyerahkan surat berisi aspirasi warga untuk dapat disampaikan ke anggota DPRD DKI Jakarta.
Acep menegaskan, pihaknya akan terus melakukan segala upaya untuk menuntut keadilan terkait penolakan keberadaan RDF Rorotan.
Tak berhenti hanya menggelar aksi, warga juga akan menempuh jalur hukum dan melakukan audiensi ke Kementerian Lingkungan Hidup.
“Nanti setelah ini kami juga akan melakukan audiensi kepada Kementerian Lingkungan Hidup, kemudian kita akan melakukan gugatan hukum, dan supaya masyarakat tahu bahwa di daerah anda bisa saja RDF berdiri tanpa Amdal yang jelas dan tanpa Amdal yang terbuka,” tegas dia.












