Teka-teki Pemilik Rumah Sentul yang Ada Emas 24 Kg, Polisi Temukan Foto Diduga Sosok Jampidsus

www.hukumnasional.com.ǁJakarta,9 Juli 2026-Teka-teki pemilik rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat yang digeledah Kortas Tipidkor Polri mulai terkuak.

Kortas Tipidkor Polri menemukan sebuah foto keluarga saat menggeledah rumah super mewah tersebut.

Foto tersebut termasuk salah satu barang bukti yang turut disita polisi saat penggeledahan.

Salah satu sosok dalam foto keluarga itu disebut-sebut merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Namun, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami temuan foto tersebut.

“Saat ini (foto keluarga) masih didalami,” kata Totok di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Totok pun meminta awak media untuk menunggu keterangan resmi yang nantinya bakal disampaikan pihak kepolisian.

“Nanti tunggu saja, masih didalami,” ujar Kakortas Tipidkor.

Emas 74 Kg

Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menemukan barang bukti saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Berdasarkan foto-foto yang diterima awak media, polisi menemukan sejumlah koper yang tersimpan di sebuah brankas.

Brankas tersebut berada tersembunyi di balik dinding berwarna coklat yang ada di sebuah ruangan.

Koper-koper yang ditemukan itu berisi emas batangan dengan total berat sekitar Rp 74 Kg serta tumpukan uang dollar AS dan Singapura.

Selain itu, terdapat beberapa barang yang ada di dalam dust bag dengan merek brand mewah seperti Louis Vuitton dan Hermes.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan temuan sejumlah barang bukti tersebut.

Menurut Budi, seluruh barang bukti itu diperkirakan bernilai ratusan miliar Rupiah.

“Iya betul, perkiraan ratusan miliar. Dari hasil penggeledahan di suatu rumah di Sentul,” ungkap Budi saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Polisi sebelumnya juga menyita sejumlah barang bukti ketika menggeledah kafe d’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan yang dilakukan tim gabungan dari Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu berlangsung sejak siang hingga malam hari.

Saat keluar dari kafe d’Clan, penyidik mengangkut tiga koper dan dimasukkan ke mobil untuk dibawa sebagai barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang 3.130.000 Dollar Singapura, 889.965 Dollar AS, dan Rp 259.159.000. Totalnya mencapai hampir Rp 60 miliar.

Sejumlah dokumen dan barang elektronik juga disita polisi dari kafe tersebut.

“Uang yang kita sita 3.130.000 Dollar Singapura dalam bentuk Dollar Singapura, kemudian Dollar AS, dan uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir Ro 60 miliar. Ini di lokasi d’Clan,” ungkap Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Barang bukti yang ditemukan itu berada di sebuah brankas tersembunyi di lantai dua kafe d’Clan.

Sementara itu, polisi turut menyita 16 mata uang asing yang nilainya mencapai Rp 7,2 miliar dari Koin Money Changer.

“Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp 7,2 miliar. Saya kira itu,” ungkap Totok.