www.hukumnasional.com.ǁJakarta,23 Agustus 2026-Kebakaran melanda sebuah pabrik mebel di Jalan Lingkungan III, RT 07/RW 03, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (22/8/2026) malam.
Berdasarkan data kejadian kebakaran dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, petugas menerima laporan mengenai kebakaran tersebut pada pukul 21.10 WIB.
Petugas kemudian berangkat satu menit setelah menerima laporan dan tiba di lokasi pada pukul 21.18 WIB.
Operasi pemadaman mulai dilakukan pada pukul 21.19 WIB.
Sebanyak 12 unit pemadam kebakaran dengan 60 personel dikerahkan pada tahap awal untuk menangani kobaran api.
Pengerahan awal melibatkan sejumlah unit dari wilayah Jakarta Barat, termasuk Sektor Kalideres, Pos Tegal Alur, Pos Citra 1, Pos Citra 2, Pos Semanan, Sektor Cengkareng, Pos Cengkareng Barat, serta Sektor Kembangan.
Seiring proses pemadaman, petugas kemudian menambah kekuatan menjadi 25 unit dengan total 125 personel.
Pengerahan tahap kedua melibatkan delapan unit dari Kantor Sudin Jakarta Barat, tiga unit dari Jakarta Utara melalui Sektor Penjaringan, serta dua unit dari Pos Kedoya Utara.
Petugas berhasil melakukan lokalisasi api pada pukul 22.10 WIB.
Setelah api berhasil dilokalisasi, proses pendinginan dilakukan hingga pukul 00.10 WIB. Seluruh operasi kemudian dinyatakan selesai pada pukul 01.23 WIB.
Area yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 2.100 meter persegi.
Dalam kejadian tersebut, tidak terdapat korban luka maupun korban jiwa.
Data petugas juga mencatat terdapat lima jiwa yang terdampak dalam kejadian kebakaran tersebut.
Hingga operasi dinyatakan selesai, dugaan penyebab kebakaran masih belum dicantumkan dalam laporan sementara.
Petugas memastikan situasi kebakaran telah berhasil ditangani dan pemadaman dinyatakan selesai.
