Bukan Antisipasi Demo 18 Agustus 2026, Gubernur Pramono Jelaskan Penerapan PJJ dan WFH di Jakarta

www.hukumnasional.com.ǁJakarta,18 Agustus 2026-Pemprov DKI mengeluarkan imbauan sekolah untuk melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan perusahaan swasta untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada hari ini, Selasa (18/8/2026).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun membantah anggapan bahwa imbauan WFH dan PJJ itu dikeluarkan untuk mengantisipasi demo yang akan digelar hari ini.

Pramono: Kami Jalankan Arahan Pemerintah Pusat

Pramono mengatakan, kebijakan PJJ danWFH yang diterapkan di Jakarta merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara.

Ia pun tidak ingin berspekulasi mengenai anggapan masyarakat yang mengaitkan kebijakan tersebut dengan rencana demonstrasi.

“Hal yang berkaitan dengan PJJ, maka Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara,” ucapnya di Jakarta International Velodrome, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Menurutnya, Pemprov DKI tidak memiliki kepentingan untuk mengaitkan kebijakan tersebut dengan isu lain yang berkembang di masyarakat.

Pramono mengaku tidak ingin memikirkan anggapan yang beredar di media sosial terkait kebijakan PJJ dan WFH tersebut.

Ia menegaskan dirinya hanya fokus menjalankan arahan yang telah diberikan.

“Ah, saya yang penting apa yang menjadi arahan kita jalankan. Saya nggak mau mikirkan itu,” kata Pramono.

Imbauan WFH Hari Ini

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan imbauan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada hari ini, Selasa (18/8/2026).

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi para Aparatur Sipil Negera (ASN) yang bekerja langsung melayani masyarakat.

“Saya meminta bagi (ASN) yang berhubungan dengan publik, memberikan service kepada publik, tidak boleh WFH atau work frome anyehere,” ucapnya di Jakarta International Velodrome, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

ASN Pelayanan Publik Wajib Tetap di Lapangan

Pramono bilang, pegawai yang memberikan layanan kepada masyarakat tidak boleh bekerja dari rumah maupun bekerja dari lokasi lain karena keberadaan mereka dibutuhkan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan.

Untuk itu, ASN yang bertugas melayani masyarakat harus tetap berada di lapangan agar dapat berinteraksi secara langsung dengan warga yang membutuhkan pelayanan.

“Karena mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

Orang nomor satu di Jakarta ini juga menegaskan bahwa aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Kementerian Sekretaris Negara mengeluarkan surat edaran bernomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026.

Dalam edaran itu, pemerintah pusat meminta kepada seluruh instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta untuk memberikan fleksibilitas kerja pada pegawainya pada 18 Agustus ini.

Dijelaskan bahwa imbauan ini diterbitkan dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Republik Indonesia (RI).

“Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara,” kata Pramono.

Mahasiswa UI Demo Hari Ini

Sebagai informasi tambahan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI$ akan kembali menggelar aksi demo pada hari ini, Selasa (18/8/2026).

Menurut rencana, demo tersebut akan dipusatkan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (UI).

BEM UI pun mengajak seluruh mahasiswa untuk bergabung dalam aksi hari ini.