www.hukumnasional.com.ǁJakarta,6 Oktober 2026-Sistem ganjil genap Jakarta hari ini, Selasa (6/10/2026), berlaku untuk mobil pelat nomor genap.
Sistem ganjil genap Jakarta dipakai mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang harus sesuai dengan tanggal kalender.
Pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.
Sebaliknya, kendaraan berpelat ganjil hanya diperbolehkan melintas saat tanggal ganjil.
Pelat nomor belakangnya 0 (nol) dianggal genap.
Jam Berlaku Ganjil Genap
Aturan ini dibagi dalam dua sesi waktu:
- Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
- Sore: pukul 16.00–21.00 WIB
Pembatasan ganjil genap bertujuan untuk menekan kemacetan, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja.
Gubernur Pramono Anung mengatakan sistem ganjil genap juga mencakup sejumlah akses masuk (on ramp) dan akses keluar (off ramp) jalan tol yang berada di dalam kawasan penerapan ganjil genap.
Dengan demikian, kendaraan yang melewati akses tersebut tetap wajib mengikuti ketentuan sesuai wilayah yang dilintasi.
“Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol, kalau dia bagian dari area yang ganjil genap, maka yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang baru,” kata Pramono.
Sanksi Pelanggar
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenai denda maksimal hingga Rp500.000.
Perlu diketahui, aturan ganjil genap tidak berlaku pada:
- Hari Sabtu
- Hari Minggu
- Hari libur nasional
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Pelanggaran dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap :
- Mobil listrik.
- Kendaraan dinas TNI dan Polri.
- Ambulans dan pemadam kebakaran.
- Angkutan umum (angkot) dan taksi
25 Ruas Jalan berlaku ganjil genap Jakarta, Selasa (6/10/2026) :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (dari perempatan Grogol hingga Slipi)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.






