www.hukumnasional.com.ǁJakarta,29 Agustus 2026-Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Ade Suherman meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengevaluasi pelaksanaan contract farming atau pola kemitraan di sektor pangan.
Hal itu disampaikan Ade menyusul kembali naiknya harga sejumlah komoditas pangan, seperti daging ayam ras dan telur ayam ras di Jakarta.
Menurut Ade, gejolak harga pangan tidak cukup hanya ditangani ketika harga sudah melonjak di tingkat konsumen.
Ia menilai pemerintah perlu membenahi persoalan tersebut sejak dari hulu, termasuk memastikan peternak memperoleh kepastian usaha dan harga hasil produksi.
“Ketika harga di pasar naik, jangan hanya melihat pedagang dan konsumen di hilir. Kita harus melihat bagaimana mekanisme di hulunya. Bagaimana peternak mendapatkan kepastian usaha, bagaimana harga panen ditentukan, dan bagaimana pemerintah memastikan pasokan tetap tersedia dengan harga yang wajar,” kata Ade.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan pada 27 Agustus 2026, harga rata-rata daging ayam ras di DKI Jakarta tercatat mencapai Rp41.875 per kilogram.
Sementara itu, harga telur ayam ras berada di angka Rp26.875 per kilogram dan beras premium mencapai Rp16.428 per kilogram.
Ade mengatakan kondisi tersebut menjadi sinyal agar upaya stabilisasi pangan dilakukan secara lebih struktural.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak terus mengandalkan operasi pasar maupun intervensi setelah harga komoditas terlanjur mengalami kenaikan.
“Kalau pola intervensinya selalu dilakukan setelah harga naik, kita akan terus berada dalam pola pemadam kebakaran. Yang perlu dibangun adalah sistem yang membuat harga lebih stabil dari hulu sampai hilir,” katanya.
Contract Farming Perlu Dievaluasi
Ade secara khusus menyoroti skema contract farming yang selama ini menjadi salah satu instrumen dalam mendukung ketahanan pangan Jakarta.
Menurutnya, evaluasi terhadap skema tersebut bukan berarti pemerintah harus menghentikan pola kemitraan antara peternak dan perusahaan.
Sebaliknya, contract farming harus dipastikan mampu memberikan kepastian kepada peternak sekaligus menjaga pasokan pangan dan harga di tingkat konsumen.
“Contract farming harus kita lihat bukan hanya dari berapa banyak produksi yang dihasilkan, tetapi juga apakah kontraknya memberikan kepastian kepada peternak, bagaimana formula harga panennya, bagaimana pembagian risikonya, dan bagaimana mekanismenya ketika harga pasar bergerak sangat tinggi atau sangat rendah,” ujar Ade.
Ia mengatakan pemerintah perlu melihat kembali desain serta penerapan kontrak yang berjalan di lapangan.
Hal tersebut penting untuk memastikan peternak tidak berada pada posisi yang dirugikan ketika harga pasar mengalami perubahan.
“Jangan sampai peternak menghadapi harga yang tidak menguntungkan ketika panen, sementara di sisi konsumen harga justru tinggi. Kalau ini terjadi, berarti ada persoalan dalam rantai pasok yang harus kita evaluasi bersama,” kata Ade.
Ade menilai persoalan tersebut juga perlu dilihat dari pengalaman pemerintah dalam menangani harga ayam hidup di tingkat peternak.
Pada Juni 2026, pemerintah pusat sempat merespons kondisi harga ayam hidup di tingkat peternak yang berada di bawah biaya produksi dengan mendorong perbaikan harga dan penguatan penyerapan hasil produksi.
Jangan Sampai Picu Inflasi
Selain berdampak terhadap peternak dan konsumen, Ade mengingatkan gejolak harga pangan juga dapat memengaruhi laju inflasi.
Bank Indonesia mencatat inflasi kelompok volatile food pada Juli 2026 sebesar 2,52 persen secara tahunan. Angka tersebut turun dibandingkan Juni 2026 yang mencapai 5,58 persen.
Meski demikian, Ade menilai pengendalian harga pangan tetap harus menjadi perhatian Pemprov DKI.
“Inflasi memang harus kita jaga. Pangan adalah kebutuhan dasar. Sedikit saja kenaikan terjadi secara bersamaan pada beras, telur dan ayam, dampaknya langsung dirasakan keluarga Jakarta,” ujarnya.
Karena itu, Ade mendorong Pemprov DKI memperkuat koordinasi antara organisasi perangkat daerah yang menangani pangan, BUMD pangan, pelaku usaha, peternak hingga pemerintah daerah pemasok.
Menurut dia, Jakarta sebagai daerah yang menjadi salah satu pusat konsumsi harus mempunyai strategi untuk memastikan pasokan pangan tersedia sepanjang tahun dengan harga yang terjangkau.
Produksi Harus Diikuti Kepastian Serapan
Ade juga mengapresiasi berbagai langkah Pemprov DKI dalam memperkuat ketahanan pangan, termasuk pengembangan contract farming, urban farming hingga kawasan pangan terpadu.
Pemprov DKI diketahui tengah mengembangkan kawasan peternakan terintegrasi di Ciangir, Banten, yang mencakup sektor peternakan ayam, sapi, perikanan dan hortikultura.
Namun, Ade mengingatkan peningkatan produksi harus berjalan beriringan dengan kepastian serapan dan distribusi.
“Produksi harus ada, tetapi pasar juga harus disiapkan. Peternak harus mendapatkan kepastian, sementara masyarakat mendapatkan harga yang wajar. Di situlah pemerintah harus hadir mengatur ekosistemnya,” katanya.
Ia pun meminta evaluasi contract farming tidak hanya berorientasi pada jumlah produksi yang dihasilkan.
Menurutnya, ada tiga aspek yang perlu menjadi ukuran, yakni kesejahteraan peternak, stabilitas pasokan serta keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat Jakarta punya pasokan pangan. Tujuannya adalah memastikan peternak tetap hidup dan berkembang, sementara masyarakat Jakarta bisa membeli pangan dengan harga yang terjangkau. Kalau dua-duanya tercapai, baru kita bisa mengatakan sistem pangan kita berjalan dengan baik,” tutup Ade Suherman.
