www.hukumnasional.com.ǁJakarta,4 Juli 2026-Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P. Ahmad meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengoptimalkan peran pengurus RT dan RW dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat.
Menurut Riano, penanganan persoalan narkotika tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).
Peran masyarakat di tingkat lingkungan dinilai sangat penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada warga.
“RT dan RW harus menjadi mitra aktif pemerintah dalam pencegahan Narkoba,” ujar Riano, Jumat (3/7/2026).
Politikus Partai NasDem itu menilai, keberadaan RT dan RW yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat membantu pemerintah melakukan deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan permukiman.
Selain itu, keterlibatan perangkat lingkungan juga diyakini mampu memperluas pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) hingga ke tingkat masyarakat paling bawah.
Riano mengatakan, selama ini layanan dan program pencegahan narkotika lebih banyak dikenal masyarakat melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat provinsi. Akibatnya, edukasi mengenai bahaya narkoba belum menjangkau seluruh lingkungan secara optimal.
“Edukasi harus hadir sampai ke tingkat RT dan RW,” kata Riano.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap jaringan pengedar, tetapi juga membutuhkan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh seluruh elemen masyarakat.
Dengan pengawasan yang kuat, menurut dia, ruang gerak peredaran narkotika di lingkungan permukiman dapat dipersempit sehingga generasi muda lebih terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Kolaborasi semua pihak menjadi kunci melindungi generasi muda,” ucap Riano.
Riano menambahkan, DPRD DKI Jakarta mendukung penguatan Program P4GN melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Dorongan tersebut sejalan dengan disahkannya Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) pada 11 Juni 2026.
Peraturan daerah tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat langkah pencegahan, pemberantasan, hingga rehabilitasi penyalahgunaan narkotika secara terpadu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, kehadiran perda tersebut diharapkan membuat pelaksanaan Program P4GN memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
“Perda ini memperkuat pelaksanaan P4GN di Jakarta,” tandas dia.
