www.hukumnasional.com.ǁJakarta,28 Juni 2026-Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersikap tegas terhadap penghuni rumah susun (rusun) subsidi yang menunggak pembayaran sewa meski secara ekonomi sudah mampu.
Menurut Yuke, langkah tegas perlu diterapkan agar bantuan hunian bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, penghuni yang memang mengalami kesulitan ekonomi tetap harus mendapat perlindungan melalui kebijakan yang tepat.
“Yang harus dilakukan pertama adalah memverifikasi penyebab tunggakan. Kalau memang penghuni benar-benar tidak mampu, tentu harus dicarikan solusi. Tetapi kalau terbukti sudah mampu namun tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka harus ada sanksi yang tegas,” kata Yuke usai rapat evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 di DPRD DKI Jakarta.
Ia menjelaskan, persoalan tunggakan sewa rusun bukan isu baru karena hampir setiap tahun menjadi temuan dalam pembahasan DPRD.
Karena itu, Komisi D meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap para penghuni yang menunggak agar kebijakan yang diambil tepat sasaran.
Menurut Yuke, tidak semua penghuni yang menunggak memiliki kondisi ekonomi yang sama.
Ada warga yang memang mengalami kesulitan finansial, tetapi ada pula penghuni yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima hunian bersubsidi.
“Ada masyarakat yang memang sedang mengalami kesulitan ekonomi sehingga perlu dibantu. Namun ada juga oknum yang sebenarnya sudah mampu, bahkan diduga menyewakan kembali unitnya atau tetap bertahan di rusun padahal sudah tidak memenuhi syarat. Kasus seperti ini harus ditindak,” ujarnya.
Yuke mengatakan, apabila hasil verifikasi menunjukkan penghuni benar-benar tidak mampu melunasi tunggakan, pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan keringanan, termasuk pemutihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, kebijakan tersebut tidak boleh diberikan kepada penghuni yang sengaja menghindari kewajiban membayar sewa.
“Tetapi bagi yang sebenarnya mampu namun tetap menunggak, tentu harus dikenakan sanksi. Jangan sampai fasilitas subsidi dinikmati oleh pihak yang tidak berhak,” ucapnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penghuni rusun subsidi juga perlu diperketat agar bantuan pemerintah tidak salah sasaran.
Menurutnya, keterbatasan jumlah hunian bersubsidi di Jakarta harus menjadi perhatian sehingga unit rusun dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Pengawasannya harus diperketat agar unit yang tersedia benar-benar ditempati oleh warga yang memenuhi persyaratan,” tuturnya.
Selain memperketat pengawasan, Yuke meminta Dinas PRKP terus melakukan sosialisasi mengenai aturan penghuni rusun subsidi.
Termasuk kata dia, kewajiban membayar sewa dan ketentuan bagi penghuni yang kondisi ekonominya sudah meningkat.
“Rusun subsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Ketika kondisi ekonomi penghuninya sudah membaik dan tidak lagi memenuhi persyaratan, maka mereka juga harus memberikan kesempatan kepada warga lain yang masih membutuhkan hunian tersebut,” pungkasnya.










