Bapemperda DPRD DKI Bahas Raperda Pembangunan Keluarga,Sanksi Ayah Tak Bertanggung Jawab Jadi Kajian

www.hukumnasional.com.ǁJakarta,1 April 2026-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mulai membahas pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Keluarga.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat kerja bersama jajaran eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pihaknya menerima banyak masukan terkait langkah yang perlu dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pembangunan keluarga.

“Dari rapat ini, kami menerima banyak sekali masukan terkait apa yang harus dilakukan oleh Pemda DKI dalam mendukung proses pembangunan keluarga, khususnya di Jakarta,” kata Aziz.

Ia menjelaskan, salah satu fokus pembahasan adalah memperkuat ketahanan keluarga, terutama bagi kelompok rentan di ibu kota.

Selain itu, Bapemperda juga menyoroti praktik kebijakan di daerah lain sebagai bahan perbandingan.

Salah satunya adalah kebijakan di Kota Surabaya yang memberikan sanksi kepada ayah yang tidak bertanggung jawab terhadap anak dan keluarganya.

Menurut Aziz, kebijakan tersebut menjadi bahan kajian untuk melihat kemungkinan penerapan hal serupa di Jakarta.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan masih dalam tahap pendalaman, termasuk menentukan jenis sanksi yang tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami masih mempelajari hukuman apa kira-kira yang harusnya dilakukan oleh Pemda DKI terhadap para bapak yang tidak bertanggung jawab terhadap anaknya,” ujarnya.

Aziz menambahkan, pihaknya akan terus mempelajari berbagai perda di daerah lain sebagai referensi agar hasil pembahasan Raperda lebih komprehensif dan berkualitas.

“Ke depan, kami akan mempelajari perda di daerah lain, terutama terkait sanksi, agar bisa menjadi rujukan dalam pembahasan berikutnya sehingga hasilnya lebih komprehensif dan berkualitas,” jelasnya.

Ia menegaskan, Raperda Pembangunan Keluarga disusun dengan fokus pada perlindungan keluarga rentan.

Beberapa persoalan yang menjadi perhatian di antaranya tingginya angka perceraian, anak terlantar, serta ibu tunggal yang menjadi tulang punggung keluarga.

“Latar belakang Raperda ini memang terkait dengan kondisi keluarga rentan di Jakarta yang perlu mendapatkan perhatian serius,” katanya.

Dalam rapat tersebut, turut dibahas definisi keluarga yang akan dimuat dalam Raperda.

Mayoritas anggota Bapemperda menilai definisi tersebut perlu dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Dalam pembahasan, disepakati bahwa definisi keluarga perlu dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan multitafsir,” tandasnya.

Bapemperda juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan guna memperkaya substansi Raperda sebelum pembahasan lanjutan dilakukan.

 

 

 

Exit mobile version