Komisi IV DPRD Sampang Temukan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi di SDN Ragung 2

www.hukumnasional.com.ǁSampang,9 Desember 2024- Komisi IV DPRD Kabupaten Sampang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SDN Ragung 2, Kecamatan Pangarengan, untuk memantau pelaksanaan proyek rehabilitasi sekolah. Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berpotensi menghambat penyelesaian proyek tepat waktu.

Mahfud Ketua Komisi IV menyampaikan bahwa salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah kusen-kusen yang seharusnya diganti, namun hanya dicat ulang. Selain itu,pekerjaan plafon yang seharusnya selesai juga masih terbengkalai.

“Kami melihat banyak item pekerjaan yang tidak sesuai RAB. Ini tentu sangat merugikan karena bisa berdampak pada kualitas rehabilitasi sekolah,” ujarnya.

Komisi IV menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari tanggung jawab mereka dalam memastikan proyek pemerintah berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Mereka juga mendesak kontraktor untuk segera memperbaiki pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika pelanggaran ini terus berlanjut, kami akan merekomendasikan langkah tegas, termasuk melibatkan pihak berwenang,” tambah Ketua Komisi IV.

Langkah tegas dari Komisi IV ini diharapkan mampu mendorong penyelesaian proyek tepat waktu dan dengan kualitas yang sesuai standar, sehingga fasilitas pendidikan di SDN Ragung 2 dapat segera digunakan dengan optimal.