Modus Baru Edarkan Sabu Lewat Jasa Ekspedisi Terbongkar, Polisi Sita 31,48 Gram

www.hukumnasional.com.ǁJakarta,12 Agustus 2026-Upaya pria berinisial RS (32) mengedarkan sabu dengan modus mengirim narkoba lewat jasa ekspedisi digagalkan polisi.

RS ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Panit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Agus Salim mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai adanya seorang pengedar narkoba yang kerap mengirimkan paket berisi sabu.

Hasil penyelidikan polisi mengarah ke sebuah rumah makan di kawasan Cempaka Putih.

Di lokasi inilah polisi menangkap pelaku RS.

“Dari pemeriksaan tersebut, kami menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto masing-masing 5,08 gram, 5,10 gram, dan 10,02 gram,” kata Agus, Rabu (12/8/2026).

RS mengaku sejumlah paket sabu itu dibawa dari kos-kosan tempat tinggalnya di wilayah Jakarta Utara.

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah paket sabu yang telah dikemas dalam berbagai wadah dan siap untuk diedarkan.

Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan dari kedua lokasi terdiri dari tujuh paket dengan berat sekitar 31,48 gram.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Agus.