www.hukumnasional.com.ǁJakarta,3 Agustus 2026-Pemprov DKI Jakarta akan memperketat penindakan terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Langkah itu dilakukan setelah kebakaran di lokasi tersebut merenggut nyawa seorang petugas pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
Mulai Senin (3/8/2026) ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP akan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kebakaran untuk menindak pelaku pembuangan sampah liar.
“Per Senin ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP akan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kebakaran tersebut. Pihak yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal akan mendapat sanksi tegas,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Marulina Dewi dalam keterangan tertulis.
Lokasi Bukan TPS, tapi Kerap Jadi Tempat Buang Sampah Liar
Marulina menjelaskan, lokasi kebakaran bukan merupakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Namun, lahan tersebut selama ini kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah secara ilegal hingga menyebabkan penumpukan sampah.
Sejalan dengan proses penanganan pascakebakaran, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mulai melakukan pengangkutan sampah secara bertahap.
“Sejalan dengan penanganan pascakebakaran, DLH Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengangkutan sampah secara bertahap. Tahap pertama dilakukan di area yang aman dan tidak terdampak kebakaran.
Selanjutnya, pengangkutan akan dilanjutkan di area bekas kebakaran setelah dinyatakan aman oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat),” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut maupun di lahan yang bukan peruntukannya.
Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.
“Pemprov DKI Jakarta terus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah melalui gerakan pilah, angkut, olah, dan manfaatkan, serta telah menyiapkan berbagai fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang,” tuturnya.
.Petugas Damkar Meninggal Saat Bertugas
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Bayu Megantara menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Andriyono.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum serta akan memastikan pemenuhan hak-hak almarhum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bayu.
Bayu menjelaskan, almarhum bertugas mencari sumber air sebagai bagian dari dukungan operasi pemadaman dan tidak berada di titik api.
“Saat melakukan penyambungan selang, almarhum tiba-tiba mengeluhkan nyeri di bagian dada. Rekan kerja kemudian segera meminta bantuan medis.
Almarhum mendapat penanganan awal di lokasi sebelum dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan dinyatakan wafat pada pukul 13.30 WIB. Almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung,” tuturnya.
