www.hukumnasional.com.ǁJakarta,10 Mei 2026-Penetapan tersangka terhadap pelapor dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah, ICS dan SR, menuai respons dari pihak kuasa hukum.
Penetapan tersangka itu dinilai dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.
Kuasa hukum para pelapor, Yuspan Zhaluku, mengatakan pihaknya kini menempuh sejumlah langkah hukum setelah salah satu kliennya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Salah satunya dengan mengadu ke Biro Wassidik Mabes Polri.
“Beliau ini telah ditetapkan tersangka yang menurut kami tanpa dasar ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya kami melaporkan ke Wassidik,” kata Yuspan, Sabtu (9/5/2026).
Selain melapor ke Biro Wassidik, Yuspan mengatakan pihaknya juga telah meminta agar dilakukan gelar perkara khusus.
Tak hanya itu, mereka juga telah mengirim surat untuk meminta rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI.
“Kami berupaya dengan melaporkan ke Wassidik dan akan dilakukan gelar perkara khusus. Termasuk sudah ada upaya kami untuk mendapatkan arahan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi III DPR RI. Kami sudah bersurat ke sana,” ungkap Yuspan.
Di sisi lain, Yuspan mengaku mempertanyakan langsung kepada penyidik mengenai surat yang disebut dipalsukan oleh kliennya. Namun, ia menyebut jawaban penyidik tidak dijelaskan secara rinci.
“Tadi saya tanyakan apa yang dipalsukan? Ya surat tentang kontrak katanya. Memang kenapa rupanya? Ya berdasarkan keterangan saksi. Siapa saksinya? Oh tidak bisa katanya, nanti saja di pengadilan,” ujarnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Yuspan memastikan pihaknya akan tetap menempuh seluruh prosedur yang tersedia sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sepanjang prosedur yang ada, semua kami tempuh, antara lain melaporkan ke Propam, melapor ke Wassidik, termasuk meminta pendapat yang berwenang mengawasi kinerja penyidik sesuai tugas dan kewenangannya adalah Komisi III DPR RI,” ucap Yuspan.
Sementara itu, terkait kemungkinan mediasi, Yuspan mengatakan proses tersebut masih menunggu jadwal lanjutan dari pihak terkait.
“Nanti dijadwalkan lagi katanya,” tutur dia.
Yuspan mengungkapkan, kondisi psikologis kliennya mengalami tekanan sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Dampaknya jelas sekali secara psikologis, klien kami sampai kondisinya seperti ini, harus duduk di kursi roda,” kata Yuspan.












