www.hukumnasional.com.ǁJakarta,16 Maret 2026-Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menyegel bangunan lapangan padel yang berlokasi di Jalan Moh Kahfi I, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Senin (16/3/2026).
Penyegelan itu dilakukan karena bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat utama dalam kegiatan konstruksi.
Berdasarkan hasil pengawasan petugas, bangunan lapangan padel tersebut masih dalam tahap pembangunan.
Namun, aktivitas konstruksi tetap berjalan meski belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho, mengatakan pihaknya sudah lebih dulu memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 sebelum melakukan penyegelan.
“Yang dilanjutkan dengan Surat Perintah Pembatasan Kegiatan, Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara, Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap, hingga Surat Perintah Pembongkaran,” kata Ali.
Ali menegaskan, penyegelan ini merupakan merupakan bagian upaya pemerinrah daerah dalam menegakkan aturan perizinan bangunan dan menjaga ketertiban lingkungan.
Menurut dia, setiap kegiatan pembangunan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki PBG sebelum memulai konstruksi.
“Pemerintah Kota Jakarta Selatan hadir untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat,” ujar dia.
Ia menyebut tidak ada pengecualian dalam penerapan aturan tersebut, baik bagi pemilik bangunan maupun pelaku usaha.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada pengecualian, setiap pemilik bangunan dan pelaku usaha wajib memiliki PBG sebelum memulai kegiatan konstruksi,” tegas Ali.












