Makin Tenang, Muhammadiyah Terbitkan Fatwa: Investasi dan Trading Kripto Tidak Haram

www.hukumnasional.com.ǁJakarta,9 Maret 2026-Ormas Islam Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi menerbitkan fatwa terbaru mengenai kripto sebagai aset keuangan digital.

Dalam fatwa yang diterbitkan pada 4 Maret 2026 tersebut, Muhammadiyah menyatakan bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai harta atau aset digital yang sah, sehingga hukum dasar transaksi (traing) dan investasi di dalamnya pada prinsipnya diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariah.

Fatwa ini tentu membuat para trader dan investor kripto lebih tenang, karena tak menyalahi aturan agama.

Majelis Tarjih menjelaskan, kripto secara konsep dapat dikategorikan sebagai māl mutaqawwam, yakni harta yang memiliki nilai dan diakui keberadaannya secara ekonomi.

Aset digital ini dinilai memenuhi beberapa kriteria harta dalam fikih, seperti memiliki manfaat, dapat dimiliki, serta mempunyai nilai ekonomi yang diakui masyarakat.

“Kripto sebagai entitas digital dapat dianggap sebagai aset yang memenuhi kriteria fikih mengenai harta karena memiliki utilitas, dapat disimpan, serta memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial,” tulis Majelis Tarjih dalam dokumen fatwa.

Dengan dasar tersebut, Muhammadiyah menegaskan bahwa hukum asal transaksi kripto adalah mubah (boleh), sebagaimana kaidah umum dalam muamalah bahwa segala bentuk transaksi diperbolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya.

“Berangkat dari kedudukannya yang sah sebagai aset komoditas, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah,” tertulis dalam fatwa.

Boleh dengan Syarat

Meski demikian, Muhammadiyah menekankan bahwa kebolehan investasi kripto bersifat bersyarat. Artinya, status halal dapat berubah apabila terdapat unsur yang melanggar prinsip syariah.

Salah satu syarat utama adalah aset kripto yang diperdagangkan harus memiliki utilitas atau kegunaan yang jelas, seperti mendukung infrastruktur teknologi blockchain, layanan digital, atau fungsi ekonomi tertentu.

Sebaliknya, aset kripto yang tidak memiliki fungsi nyata dan hanya menjadi sarana spekulasi semata dinilai berpotensi mengandung unsur perjudian atau penyia-nyiaan harta.

Selain itu, proyek kripto juga harus terbebas dari aktivitas yang dilarang agama, seperti terkait perjudian digital, pornografi, maupun aktivitas pasar gelap.

Sejumlah Praktik Trading Dilarang

Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah juga menyoroti sejumlah praktik yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam perdagangan kripto.

Beberapa praktik yang disebut tidak diperbolehkan antara lain perdagangan berjangka (futures trading), margin trading atau leverage, serta short selling, karena dianggap mengandung unsur spekulasi berlebihan, riba, atau transaksi tanpa kepemilikan aset secara nyata.

Selain itu, praktik manipulasi pasar seperti pump and dump juga dinilai sebagai bentuk penipuan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam transaksi.

Sementara itu, skema yang memberikan imbal hasil pasti dari pinjaman kripto, seperti crypto lending berbunga, juga dinilai mengandung unsur riba sehingga tidak diperbolehkan.

Airdrop Masih Diperbolehkan

Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah juga menyinggung praktik airdrop, yakni pembagian token kripto secara gratis sebagai bagian dari promosi proyek.

Majelis Tarjih menilai praktik tersebut pada dasarnya diperbolehkan karena dapat dikategorikan sebagai hibah atau pemberian. Namun, kebolehannya tetap bergantung pada syarat bahwa aktivitas tersebut tidak melibatkan praktik yang bertentangan dengan syariah.

Bukan Sebagai Mata Uang

Di sisi lain, Muhammadiyah menegaskan bahwa kripto tidak dapat digunakan sebagai mata uang di Indonesia.

Selain karena volatilitas harga yang tinggi, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran juga bertentangan dengan ketentuan hukum nasional yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah di Tanah Air.

Karena itu, kripto diposisikan sebagai aset investasi atau komoditas digital, bukan sebagai pengganti mata uang resmi.

Dorong Literasi dan Kehati-hatian

Dalam penutup fatwanya, Majelis Tarjih menegaskan bahwa fatwa ini bukan berarti mendorong masyarakat untuk berbondong-bondong berinvestasi kripto.

Sebaliknya, umat Islam diimbau untuk tetap berhati-hati, meningkatkan literasi keuangan digital, serta memahami risiko volatilitas tinggi di pasar kripto.

Muhammadiyah juga menekankan pentingnya bertransaksi melalui platform resmi yang berada di bawah pengawasan otoritas negara, guna menghindari penipuan maupun kerugian finansial.

Dengan terbitnya fatwa ini, Muhammadiyah berharap umat Islam dapat memanfaatkan perkembangan teknologi finansial secara bijak sekaligus tetap menjaga prinsip syariah dalam aktivitas ekonomi digital.