Tak Lagi Kumuh, Warga Sukapura Jakut Kini Punya Ruang Publik Layak di Taman Interaksi Masyarakat

www.hukumnasional.com.ǁJakarta,19 Desember 2025-Warga di Jalan Taruna, RW 02, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kini resmi memiliki Taman Interaksi Masyarakat.

Ruang publik seluas 833 meter persegi ini diharapkan menjadi pusat kegiatan positif bagi warga sekitar.

Sebelumnya, lahan tersebut merupakan area kosong milik SIPPT PT Gramedia.

Mengingat wilayah RW 02 Sukapura termasuk dalam kategori RW Kumuh sesuai Pergub No. 33/2024 dan belum memiliki fasilitas publik, Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara melakukan penataan pada tahun 2025 ini.

Di lokasi tersebut, kini tersedia area terbuka yang mampu memfasilitasi berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari.

Ada tempat rekreasi dan santai berupa area hijau untuk berkumpul, fasilitas olahraga pendukung aktivitas fisik, hingga area bermain ruang ramah anak yang aman.

Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Suharyanti menjelaskan, program penataan kawasan permukiman ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat, terutama ruang bermain bagi anak-anak.

“Tujuan pembangunan Taman Interaksi Masyarakat ini adalah menyediakan area terbuka yang multifungsi. Bisa untuk bermain, berolahraga, bersantai, hingga rekreasi keluarga,” ujar Suharyanti, Jumat (19/12/2025).

Suharyanti menambahkan, kehadiran taman ini merupakan solusi nyata untuk meningkatkan kualitas hidup warga di kawasan padat penduduk.

Ia berharap masyarakat dapat menjaga dan merawat fasilitas yang telah dibangun dengan sebaik-baiknya.

“Ke depannya, kami berharap taman ini benar-benar bermanfaat. Akhirnya, anak-anak di RW 02 Kelurahan Sukapura memiliki tempat yang layak untuk bermain dan berolahraga di lingkungan mereka sendiri,” pungkasnya.