Kawal Pemekaran Kapuk, Kejari Jakbar Bakal Awasi Anggaran 2 Kelurahan Baru

www.hukumnasional.com.ǁJakarta,1  Oktober 2025-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memastikan siap mengawal pembangunan dua kelurahan baru hasil pemekaran dari Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penyimpangan.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Haryoko Ari Prabowo, menegaskan dukungan penuh pihaknya terhadap kebijakan Gubernur Jakarta Pramono Anung yang berencana membentuk Kelurahan Kapuk Timur dan Kapuk Selatan.

“Kejari Jakarta Barat tentunya sudah siap untuk mendukung penuh kebijakan yang diambil oleh gubernur karena itu kan bentuk aspirasi dari masyarakat juga,” kata Prabowo di Kelurahan Kapuk, Selasa (30/9/2025).

Ia menjelaskan, pengawalan anggaran ini dilakukan melalui deteksi dini agar proses pembangunan dua kelurahan baru berjalan sesuai dengan peruntukannya.

“Intinya pemekaran ini untuk memudahkan masyarakat, tidak ada hal lainnya. Terkait anggaran itu kami Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selalu siap melakukan pengawalan,” ucapnya.

Lebih jauh, Prabowo memastikan langkah ini bukan hanya bersifat represif, tetapi juga preventif. Dengan pengawasan sejak awal, pihaknya berharap tidak ada penyimpangan.

“Jadi pengawalan ini kami lakukan untuk mencegah dan melakukan deteksi dini potensi penyimpangan. Tetapi semoga tidak ada dan tidak terjadi penyimpangan. Saya yakin ini orang profesional semua,” tuturnya.

Pemekaran Kelurahan Kapuk ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 23 September lalu.

Melalui keputusan itu bakal lahir dua kelurahan baru, yaitu Kelurahan Kapuk Selatan dan Kelurahan Kapuk Timur.

Gubernur Pramono bilang, pemekaran dilakukan lantaran jumlah penduduk di Kelurahan Kapuk sudah mencapai 174 ribu jiwa.

Angka ini bahkan lebih tinggi dibandingkan 15 kecamatan yang ada di Jakarta.

“Begitu saya mendapat laporan jumlah penduduk Kapuk mencapai 174 ribu jiwa, saya menilai sudah waktunya dilakukan pemekaran,” ucapnya.

“Karena itu, saya menandatangani Kepgub Nomor 850 Tahun 2025 untuk membagi wilayah Kapuk menjadi tiga kelurahan,” sambungnya.

 

 

 

Exit mobile version