PSI Minta Pengawasan WFH ASN Pemprov Jakarta Diperketat: Dihubungi Secara Berkala Jadi Opsi

www.hukumnasional.com.ǁJakarta,5 April 2026-Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menyoroti penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat sebagai upaya penghematan energi di tengah dinamika geopolitik global.

Menurut dia, pelaksanaan WFH harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar tidak mengganggu kinerja ASN dan pelayanan publik.

“Ketika kebijakan itu dilaksanakan, perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap para pegawai yang bekerja secara WFH,” kata Kevin, Minggu (5/3/2026).

Politikus PSI itu menjelaskan, hingga saat ini pemerintah pusat baru menetapkan kebijakan WFH secara parsial, yakni hanya pada hari Jumat.

Karena itu, kinerja ASN di hari kerja lainnya harus tetap dioptimalkan.

Kevin juga mendorong adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas untuk memantau aktivitas ASN selama bekerja dari rumah.

“Perlu disusun SOP untuk mengetahui kegiatan para ASN ketika sedang WFH, entah dengan absen daring, dihubungi secara berkala, atau melalui aplikasi dashboard untuk melacak pekerjaan,” ujarnya.

Dengan sistem tersebut, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dapat memantau pekerjaan yang sudah maupun belum diselesaikan oleh pegawai.

Namun demikian, Kevin mengingatkan tidak semua pekerjaan bisa dilakukan secara jarak jauh. Ia mencontohkan, layanan pendampingan sosial kepada masyarakat tetap lebih efektif jika dilakukan secara langsung atau work from office (WFO).

“Ini menyangkut data sensitif, seperti penyesuaian desil dalam DTSN yang menentukan kelayakan penerima bantuan sosial,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti masih adanya warga yang belum memiliki gawai, sehingga kesulitan mengakses layanan secara online.

Oleh karena itu, Kevin meminta agar kebijakan WFH turut disosialisasikan secara luas kepada masyarakat, bukan hanya di kalangan ASN.

“Supaya warga yang kesulitan mengakses layanan online bisa datang di hari lain saat ASN bekerja di kantor,” pungkasnya.