Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Gas Ilegal, Ribuan Tabung Oplosan Disita

www.hukumnasional.com.ǁJakarta,7 Februari 2026-Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap praktik tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima orang tersangka di dua wilayah berbeda, yakni Jakarta Utara dan Bogor, dengan total barang bukti mencapai 2.301 unit tabung gas.

Pengungkapan kasus ini dipicu oleh keprihatinan aparat terhadap rentetan peristiwa kebakaran yang diduga berkaitan dengan kebocoran gas hasil oplosan, termasuk insiden kebakaran kapal di wilayah Pelabuhan Muara Baru beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Polisi menemukan aktivitas penjualan gas portabel bermerek “Tokai” di platform e-commerce dengan kondisi fisik tabung mencurigakan karena tampak bekas pakai.

Penelusuran digital kemudian mengarah pada penggerebekan lokasi produksi di Bogor serta pengembangan kasus di wilayah Jakarta Utara.

Para pelaku diketahui melakukan praktik penyuntikan atau pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram.

Selain itu, pelaku juga mengoplos gas ke tabung portabel menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi.

Di bawah komando Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A.A. Ngurah Made Pandu Prabawa, tim mengamankan empat tersangka dalam dua tahap penangkapan di Jakarta Utara.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas pengoplosan gas ke tabung 12 kilogram dan menyita mobil bak yang digunakan untuk distribusi.

Sementara itu, di wilayah Bogor, polisi menangkap seorang tersangka berinisial S serta menemukan ratusan paket gas portabel siap kirim yang dikemas menggunakan plastik hitam dan kardus untuk mengelabui pembeli online.

Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal ini memberikan keuntungan besar bagi para pelaku.

Gas subsidi yang dibeli dengan harga sekitar Rp 19.000 hingga Rp 21.000 per tabung kemudian dioplos dan dijual kembali sebagai tabung 12 kilogram dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 220.000, dengan keuntungan bersih mencapai Rp 130.000 per tabung.

Selain itu, satu tabung subsidi 3 kilogram dapat dipecah menjadi sekitar 10 tabung gas portabel yang dijual Rp 11.000 per unit, sehingga menghasilkan keuntungan sekitar Rp 90.000 dari satu tabung.

Dalam sebulan, sindikat ini rata-rata menghabiskan sedikitnya 180 tabung subsidi ukuran 3 kilogram.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.146 tabung gas LPG subsidi 3 kilogram, 925 tabung gas portabel ilegal bermerek Tokai, 224 tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram, enam tabung gas non-subsidi ukuran 5,5 kilogram, 38 pipa besi yang digunakan sebagai alat suntik, serta empat mobil bak pengangkut.

Selain itu, turut diamankan barang pendukung lain seperti timbangan digital, label pengiriman, plastik kemasan, hingga rekaman CCTV.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi keselamatan masyarakat.

Ia menyebut gas oplosan sangat berbahaya karena proses pemindahannya tidak memenuhi standar keamanan dan berisiko menimbulkan kebocoran hingga ledakan.

“Gas oplosan sangat berbahaya karena proses pemindahannya tidak memenuhi standar keamanan. Kebocoran gas ini bisa memicu ledakan yang membahayakan keluarga pengguna hingga tetangga sekitar, serta mengganggu saluran pernapasan,” ujar Aris dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (6/2/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal terkait kecurangan alat ukur dan timbangan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran LPG agar subsidi negara tepat sasaran dan keselamatan masyarakat tetap terjamin,” pungkas Kapolres.

 

 

Exit mobile version