Belum Kirim SP1, Pemkot Jaktim Upayakan Pendekatan ke Warga TPU Kebon Nanas

www.hukumnasional.com.ǁJakarta,23 Desember 2025-Pemkot Jakarta Timur belum memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada warga yang tinggal di atas lahan TPU Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara.

Lurah Cipinang Besar Selatan, Dicky Wijaya Sumantri mengatakan SP 1 belum diberikan karena Pemkot Jakarta Timur masih berupaya melakukan pendekatan agar warga bersedia direlokasi.

Hal menyusul rencana Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan fungsi TPU Kebon Nanas sebagai area pemakaman, bukan untuk mendirikan bangunan tempat tinggal.

“Kita masih persuasif, saya masih mendatangi warga, ayolah segera pindah. Karena kan kebutuhan makam kita udah sangat mendesak,” kata Dicky di Jakarta Timur, Selasa (23/12/2025).

Menurutnya sejak awal pertemuan di tingkat kecamatan hingga kelurahan, Pemkot Jakarta Timur sudah menawarkan agar warga dapat pindah ke unit rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).

Pemkot Jakarta Timur menyebut juga akan membantu proses mutasi anak-anak warga TPU Kebon Nanas agar dapat pindah ke sekolah yang dekat dari tempat tinggal baru mereka.

Pemkot Jakarta Timur berharap warga bersedia direlokasi agar bidang tanah di TPU Kebon Nanas yang digunakan untuk mendirikan rumah, dapat dikembalikan fungsinya menjadi makam.

“Jadi (TPU) itu hak orang yang sudah meninggal. Pemprov juga memfasilitasi biar warga untuk enggak tinggalnya di kuburan, tinggalnya di rusun, lebih manusiawi,” ujarnya.

Dicky mengimbau warga yang sudah puluhan tahun tinggal mendirikan bangunan di area TPU Kebon Nanas dapat memahami masalah krisis lahan makam di DKI Jakarta.

Pasalnya banyak warga yang kesulitan untuk mendapatkan pelayanan pemakaman karena masalah krisis lahan, sehingga hanya bisa dimakamkan secara tumpang pada pada makam kerabatnya.

Bahkan dalam beberapa kasus warga terpaksa dimakamkan jauh dari domisili karena TPU dekat tempat tinggalnya penuh, dan tidak ada kerabat mereka dimakamkan di lokasi.

“Bahwa memang ini bukannya programnya semena-mena, tidak. Cuma memang ada kebutuhan makam, petak makam kita yang udah sangat mendesak. Ini udah sangat mendesak sekali,” tuturnya.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan mengembalikan fungsi lahan di TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga yang puluhan tahun digunakan untuk permukiman warga.

Nantinya lahan yang digunakan warga untuk permukiman akan digunakan membuka petak makam baru, sehingga diharapkan dapat mengatasi masalah krisis lahan makam di Jakarta.

Penertiban permukiman warga ini dilakukan karena 69 TPU aset Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sudah penuh, atau hanya melayani pemakaman secara tumpang.

 

 

 

Exit mobile version