www.hukumnasional.com.ǁJakarta,3 September 2026-Bandar obat keras daftaf G berinisial RS (38) ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
RS sudah lama diburu dan namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan, pelaku diringkus di sebuah indekos di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
“Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026),” kata Ade, Kamis (3/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan lima pelaku yang masing-masing berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).
Sebanyak 575.200 butir obat keras daftar G disita sebagai barang bukti.
Ade mengungkapkan, pelaku RS merupakan seorang bandar besar dalam jaringan peredaran obat keras.
“Polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan RS yang diketahui merupakan DPO dan diduga berperan sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran obat keras tersebut,” ungkap dia.
Selain mengamankan para pelaku dan barang bukti ratusan ribu butir obat keras, polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 140.691.000.
“Saat ini keenam tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutur Ade.
