www.hukumnasional.com.ǁJakarta,10 September 2026-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengecek ketersediaan dan harga masker ke sejumlah pelaku usaha.
Pengecekan itu dilakukan untuk memastikan stok masker tetap tersedia di tengah meningkat permintaan setelah erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry mengatakan, pihaknya mengecek dua lokasi yakni distributor PT AMP Distribusi di Jakarta Barat dan produsen PT Arista di Depok.
“Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar,” kata Ardila, Kamis (10/9/2026).
Menurut Ardila, stok masker masih tersedia meskipun persediaan di sejumlah lokasi relatif terbatas karena meningkatnya permintaan dalam beberapa hari terakhir.
Selain itu, ia menyebut kapasitas produksi di tingkat produsen juga disiapkan untuk ditingkatkan secara bertahap sesuai kebutuhan.
“Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas dia.
Pelaku usaha yang kedapatan melakukan penimbunan dapat dikenakan Pasal 107 dengan ancaman lima tahun penjara tahun dan atau denda maksimal Rp 50 miliar.
