Sanksi Sosial Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Perlu Dirincikan, Pansus: Dinsos Harus Dilibatkan

www.hukumnasional.com.ǁJakarta,21 September 2025-Anggota Panitia Khusus (pansus) DPRD DKI Jakarta Ali Lubis mengatakan, sanksi sosial pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perlu dirincikan.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR sejauh ini sudah memasuki pasal 17, mengatur soal larangan dan sanksi bagi pelangggar.

“Progres pembahasan cukup signifikan sudah mencakup larang-larangan atau kegiatan-kegiatan yang dilarang di Kawasan Tanpa Rokok berikut sanksi dan denda,” kata Ali, Rabu (17/9/2025) lalu.

Sayu yang menjadi sorotan lanjut Ali, berada di Pasal 17 ayat 8 yang mengatur ketentuan sanski sosial bagi pelanggar KTR.

Dalam rapat terakhir, Ali banyak memberikan masukan terutama tentang bentuk sanski sosial yang dikenakan bagi pelangggar KTR.

“Sebenarnya perda itu harus dimuat sanksi sosial seperti apa kalau minta Dinsos dilibatkan harus dimuat enggak boleh kosong,” ucap Ali.

Sejumlah usulan disampaikan dalam forum rapat, beberapa bentuk sanksi sosial yang diusulkan diantaranya bekerja di panti jompo dan melakukan kerja sosial membersihkan sarana dan prasarana umum.

Hanya saja lanjut Ali, semua sanksi tersebut seharusnya dimuat dalam redaksi Ranperda agar pada saat disahkan menjadi perda mempermudah pelaksanaannya.

“Kalau Hakim tiba-tiba memutuskan sanksi sosial membersihkan sampah ujug ujug bersihkan sampahnya di rumahnya sendiri gimana kan bisa-bisa aja,” ucapnya.

Ali meminta, pasal yang mengatur soal sanksi sosial dapat merincikan bentuk hukumannya agar hakim memvonis tidak keluar dari aturan yang ada.

“Makanya kita atur di sanksi KTR apa, jadi hakim tidak memutuskan di luar ketentuan yang ada di perda KTR,” tegas dia.

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version