Berkaca Kebakaran di Pasar Taman Puring, DPRD Minta Pedagang Wajib Punya APAR

www.hukumnasional.com.ǁJakarta,2 Agustus 2025-Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengimbau agar seluruh pedagang pasar memiliki alat pemadam api ringan (APAR) di kiosnya.

Imbauan ini disampaikan berkaca dari kebakaran besar yang melanda Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (28/7/2025) lalu.

Menurut Yani, kebakaran di Pasar Taman Puring bukan kali pertama terjadi. Tercatat kebakaran serupa menghanguskan 580 kios milik 370 pedagang pada 2002, 80 kios pada 2005, dan sekitar 500 kios tahun ini.

“Pedagang-pedagang harus punya APAR, sehingga bisa menangani langsung sebelum api membesar,” kata Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (1/8).

Politisi PKS itu menilai keberadaan APAR sangat penting untuk meminimalisasi api saat insiden kebakaran terjadi.

Dengan begitu, potensi kerugian dan korban jiwa bisa ditekan.

Namun demikian, Yani juga menekankan pentingnya kecepatan respons dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta.

“Maksimal 10 menit setelah diinformasikan, Damkar harus sudah sampai di lokasi,” tegasnya.

Jika tidak segera tertangani, kata Yani, Damkar harus mengambil langkah cepat agar api tidak semakin meluas.

“Makanya, penyelidikan sejak awal harus dilakukan, termasuk memastikan adanya APAR di setiap kios,” tambahnya.

Tak hanya itu, Yani juga meminta Dinas Gulkarmat untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pedagang pasar, mengenai pencegahan kebakaran.

“Sosialisasi itu penting. Bagaimana cara menangani kompor, listrik, dan penggunaan APAR. Jadi kalau terjadi musibah, bisa cepat diatasi,” kata Yani.

Yani juga mengusulkan agar pemerintah menyediakan layanan pengisian ulang APAR agar tidak kedaluwarsa.

“Pengisian APAR harus disiapkan oleh pemerintah. Jangan sampai APAR ada, tapi tidak bisa digunakan,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version