www.hukumnasional.com.ǁJakarta,17 Februari 2026-Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah juru parkir (jukir) diringkus aparat kepolisian viral di media sosial.
Penangkapan tersebut disebut terjadi di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, menyusul laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat.
Dalam narasi yang beredar, para jukir liar itu diduga mematok tarif parkir tidak wajar kepada pengendara, mulai dari Rp60 ribu hingga Rp100 ribu.
Besaran tarif tersebut menuai keluhan warga karena dinilai sangat memberatkan.
Dari video yang beredar, tampak beberapa jukir diamankan petugas kepolisian.
Sebagian terlihat kooperatif saat digelandang, sementara lainnya sempat menunjukkan perlawanan ketika hendak dibawa untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Dhimas Prasetyo, mengatakan pihaknya bergerak cepat merespons laporan yang viral tersebut guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polsek telah mengambil tindakan kepolisian terhadap berita viral agar tidak semakin berkembang dan guna menciptakan situasi yang kondusif,” ujar Dhimas kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
“Kami membawa tukang parkir yang terindikasi melakukan pungli untuk diambil keterangan,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, sebanyak delapan jukir liar telah diamankan.
Namun, pihaknya belum merinci identitas para terduga pelaku tersebut karena masih menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut Dhimas, polisi masih mendalami apakah perbuatan para jukir tersebut memenuhi unsur pidana untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut atau cukup diberikan pembinaan.
“Didalami apakah yang dilakukan oleh mereka memenuhi unsur untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut atau cukup diberikan pembinaan,” tuturnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik pungutan liar serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.












