www.hukumnasional.com.ǁJakarta,24 Januari 2026-Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial TW (30) dan RN (17) yang menjadi bandar narkoba.
Keduanya ditangkap di pinggir jalan di depan sebuah apartemen di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026) sore.
Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul Muchzin mengatakan, TW berperan sebagai bandar. Sedangkan sang istri membantu mengedarkan narkoba.
Dari penangkapan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk 1.017 butir pil ekstasi.
“Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang dikuasai TW dan RN, di antaranya dua unit telepon seluler milik TW, dua unit telepon seluler milik RN, satu unit mobil, serta empat plastik klip berisi narkotika jenis ekstasi sejumlah 1.017 butir,” kata Abdul, Sabtu (24/1/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, TW mengaku masih menyimpan narkoba yang diketahui dititipkan kepada pria berinisial DH.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DH di depan Plaza Cibubur, Kota Bekasi.
Total barang bukti narkoba yang disita polisi dari ketiga tersangka yaitu 1,2 Kg sabu dan 1.451 butir ekstasi.
