Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa SDN Kalibaru Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

www.hukumnasional.com.ǁJakarta,12 Desember 2025-Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Adi Irawan atau AI (34), sopir mobil MBG yang menabrak gerbang sekolah dan siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi, sebagai tersangka.

Adi ditetapkan tersangka karena atas kelalaiannya mengemudikan mobil hingga mencelakakan dan melukai banyak orang.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan 1 x 24 jam setelah polisi mengamankan Adi Irawan.

“Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka dan kami sudah yakin dengan alat bukti-bukti yang kami miliki,” kata Erick di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).

Hasil pemeriksaan, pada saat membawa mobil MBG itu ke sekolah Kamis (11/12/2025) pagi kemarin, Adi Irawan ternyata dalam kondisi yang tidak layak mengemudikan kendaraan.

Pasalnya, Adi Irawan sempat begadang sejak Rabu (10/12/2025) malam dan baru bisa tidur pada Kamis dinihari sekitar pukul 4.00 WIB.

“Tersangka sebelum kejadian tidur baru sekitar jam 4 pagi, kemudian jam 5.30 WIB tersangka sudah berangkat ke SPPG,” ucap Erick.

“Sehingga waktu istirahatnya kurang, bahwa pada saat terjadinya kejadian tersebut tersangka dalam kondisi yang tidak layak mengendarai kendaraan,” sambung Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka Adi Irawan dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Adi terancam hukuman 5 tahun penjara dan kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diberitakan sebelumnya, mobil MBG yang dikemudikan Adi menabrak gerbang SDN 01 Kalibaru sebelum akhirnya menabrak para siswa yang sedang mengikuti kegiatan literasi di lapangan sekolah, Kamis (11/12/2025) pagi sekitar pukul 6.30 WIB.

Atas kejadian ini, sebanyak 21 siswa dan satu guru mengalami luka-luka dan 12 di antaranya masih menjalani perawatan di RSUD Cilincing dan RSUD Koja, Jakarta Utara.

 

 

 

Exit mobile version