www.hukumnasional.com.ǁJakarta,30 Desember 2025-Polisi tak hanya melarang pesta kembang api saat malam Tahun Baru 2026.
Penggunaan knalpot yang tak sesuai standar atau knalpot brong juga dilarang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengajak masyarakat merayakan malam pergantian tahun secara sederhana.
“Termasuk penggunaan knalpot brong dilarang dalam Undang-Undang. Kami imbau kepada masyarakat yang akan merayakan tahun baru agar merayakan secara sederhana,” kata Ojo, Selasa (30/12/2025).
Ojo mengungkapkan, penggunaan knalpot brong akan menimbulkan dampak sosial termasuk memicu kericuhan.
“Menstimulasi kekacauan sosial terhadap mereka yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising. Untuk itu kami imbau tidak gunakan knalpot brong,” ungkap dia.
Adapun Polda Metro Jaya mengerahkan 5.044 personel gabungan untuk mengamankan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Ribuan personel itu terdiri dari unsur Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Polda Metro Jaya menurunkan personel lebih kurang 5.044 personel, terdiri dari 4.217 anggota Polri, 394 dari TNI, dan 433 dari pemerintah daerah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Budi menjelaskan, Polda Metro Jaya juga mendirikan 106 pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu.
Pos-pos tersebut tersebar di beberapa titik di bandara, stasiun kereta api, dan terminal bus.
Budi menuturkan, polisi bersama TNI dan petugas Pemprov DKI juga melakukan patroli gabungan ke sejumlah lokasi.
“Juga melibatkan organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi saudara-saudara kita yang merayakan Natal 2025,” tutur Kabid Humas.
Di sisi lain, Tim Penjinak Bom (Jibom) dan anjing K9 telah melakukan sterilisasi di gereja-gereja yang digunakan untuk ibadah Natal.
“Tim Jibom dan K9 juga melakukan sterilisasi di beberapa gereja, beberapa tempat-tempat transportasi publik seperti stasiun kereta api dan terminal bus,” ujar Budi.
