www.hukumnasional.com.ǁJakarta,24 Februari 2026-Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi membatasi jam operasional lapangan padel yang berada di kawasan permukiman warga.
Seluruh lapangan padel di zona hunian maksimal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Kebijakan ini diambil dalam rapat terbatas yang digelar Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta pagi ini, Selasa (24/2/2026).
“Saya memutuskan dan kepada wali kota, camat, san jajaran terkait untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut,” ucapnya.
Maksimal Jam 8 Malam
Pramono menegaskan, pembatasan jam operasional ini tetap harus melalui komunikasi dengan warga setempat.
“Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PGB (Persetujuan Bangunan Gedung), maksimum jam delapan malam,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Gubernur Pramono ingin memastikan aktivitas olahraga tidak mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.
Minta Lapangan Padel Dibuat Kedap Suara
Tak cuma pembatasan jam operasional, Gubernur Pramono juga meminta lapangan padel yang berada di area permukiman warga dibuat kedap suara.
Sehingga suara bising yang ditimbulkan tidak menganggu warga sekitar.
“Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel tersebut wajib untuk membuat kedap suara. Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada,” tuturnya.
Izin Baru di Perumahan Tak Diperbolehkan
Orang nomor satu di Jakarta ini menambahkan, pemerintah daerah juga memutuskan perizinan baru lapangan padel tidak diperbolehkan lagi di zona perumahan.
“Untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga,” kata Pramono.
Dengan kebijakan ini diharapkan keberadaan lapangan padel tak lagi mengganggu warga dan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
