www.hukumnasional.com.ǁJakarta,28 Januari 2026-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada pedagang es gabus korban dugaan penganiayaan anggota TNI-Polri.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan korban Suderajat (49) dapat mengajukan permohonan perlindungan dalam jalannya proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan dialami.
Hal ini menyusul langkah Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat yang menyebut akan mendalami kasus dugaan penganiayaan dialami Suderajat di Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Iya, bisa (mengajukan permohonan pelindungan). Nanti kita telaah apakah penganiayaan tersebut masuk dalam kategori penganiayaan berat atau tidak,” kata Susilaningtias, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan informasi sementara Suderajat mengaku dianiaya oknum anggota TNI-Polri yang menuduhnya menjual es gabus atau es kue berbahan spons, sehingga tidak layak dikonsumsi.
Suderajat mengaku dipukul, disabet selang, ditendang hingga mengalami luka memar pada bagian bahu dan wajah, bahkan diminta meminum air dari got atau air comberan.
Namun Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menyebut belum mendapat keterangan langsung dari korban, sehingga kini masih perlu melakukan penyelidikan terkait kasus.
“Kalau ini (dari hasil penelahaan termasuk) penganiayaan berat, maka memang termasuk salah satu tindak pidana yang saksi dan korbannya harus kita (LPSK) lindungi,” ujar Susilaningtias.
LPSK juga menyatakan siap memberikan perlindungan kepada Suderajat bila dari hasil penelaahan ditemukan adanya ancaman dari pihak-pihak tertentu atas kasus yang dialami.
Sehingga LPSK menyatakan terbuka bila nantinya korban mengajukan permohonan perlindungan atas kasus dugaan penganiayaan dilakukan oknum anggota TNI-Polri tersebut.
“Bisa juga kalau misalnya ini tidak termasuk penganiayaan berat tetapi ada ancaman terhadap pedagang es kue, maka juga bisa diberikan perlindungan,” tutur Susilaningtias.
Sebelumnya Suderajat dituduh menjual es gabus berbahan spons oleh anggota TNI-Polri saat menjajakan dagangannya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (24/1/2026).
Dalam video yang beredar oknum anggota TNI-Polri tersebut menuduh dagangan dijajakan korban berbahaya untuk dikonsumsi, bahkan memaksa korban memakan dagangannya sendiri.
Saat kejadian Suderajat juga mengaku dianiaya anggota TNI-Polri, dia sempat dipukul, ditendang, dipaksa berdiri dengan satu kaki, hingga diminta meminum air comberan.












