LPG 12 Kg Tembus Rp228 Ribu di Jakarta, Ini Jaminan Pemprov DKI Soal Ketersediaan

www.hukumnasional.com.ǁJakarta,22 April 2026-Pemprov DKI Jakarta memastikan ketersediaan LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg tetap aman meski terjadi kenaikan harga sejak 18 April 2026.

Masyarakat pun diimbau tidak panik karena distribusi dipastikan berjalan normal di seluruh wilayah ibu kota.

Harga LPG Nonsubsidi Naik hingga 18 Persen

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, menjelaskan bahwa kenaikan harga LPG nonsubsidi mengikuti dinamika global.

“LPG 12 kg mengalami kenaikan sebesar Rp36.000 atau sekitar 18,75 persen, dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung. Sementara itu, LPG 5,5 kg naik Rp17.000 atau sekitar 18,89 persen, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, perubahan harga ini dipengaruhi sejumlah faktor eksternal, seperti kenaikan harga kontrak LPG dunia (CP Aramco), meningkatnya Indonesian Crude Price (ICP), hingga kondisi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada distribusi energi global.

Pemprov DKI Jamin Stok Aman, Warga Diminta Tak Panic Buying

Meski harga naik, Pemprov DKI memastikan stok LPG nonsubsidi tetap stabil di lapangan.

Koordinasi intensif dilakukan bersama PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk menjaga kelancaran distribusi.

“Berdasarkan pantauan di lapangan, stok LPG 5,5 kg dan 12 kg saat ini stabil, baik di tingkat agen maupun pangkalan. Distribusi berjalan normal ke seluruh depo dan penyalur di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu,” ujarnya.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak melakukan pembelian berlebihan atau panic buying.

Antisipasi Peralihan ke LPG Subsidi 3 Kg

Pemprov DKI juga mewaspadai potensi peralihan pengguna dari LPG 12 kg ke LPG subsidi 3 kg akibat kenaikan harga.

Untuk itu, pengawasan diperketat agar distribusi tetap tepat sasaran.

Ratu mengimbau ASN dan masyarakat mampu tetap menggunakan LPG nonsubsidi.

“Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan para pemangku kepentingan akan melakukan monitoring penggunaan LPG di sektor usaha non-UMKM, seperti restoran, kafe, dan perhotelan,” kata Ratu.

Pembelian LPG 3 Kg Tetap Pakai KTP

Untuk menjaga distribusi LPG subsidi, pembelian LPG 3 kg tetap menggunakan KTP sesuai aturan pemerintah pusat.

“Sesuai ketentuan, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Setiap transaksi dicatat sebagai bagian dari pengendalian distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran,” tuturnya.

Monitoring rutin juga dilakukan agar harga dan kuota LPG 3 kg tetap sesuai ketentuan.

Dampak ke Inflasi Dinilai Terbatas

Pemprov DKI menilai kenaikan harga LPG nonsubsidi tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi daerah. Hal ini karena harga LPG subsidi 3 kg masih stabil.

“Selama LPG subsidi 3 kg tetap tersedia dan harganya tidak berubah, kebutuhan dasar masyarakat dapat lebih terjaga. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan ini melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID),” ucapnya.

 

 

 

Exit mobile version