www.hukumnasional.comǁSurabaya,2 Desember 2024-PT Sumatraco Langgeng Makmur, perusahaan besar yang bergerak di sektor produksi garam, kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial perusahaan dengan memperingati Hari Penghapusan Perbudakan Internasional. Kegiatan peringatan yang digelar di pabrik mereka yang terletak di Surabaya, Jawa Timur, ini bertujuan untuk mengingatkan seluruh pihak tentang pentingnya menghapuskan segala bentuk perbudakan modern serta memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dalam dunia usaha.
Nurhadi Wiyono, Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, dalam pidatonya menyampaikan bahwa meskipun perbudakan secara resmi telah dihapuskan di banyak negara, bentuk-bentuk eksploitasi terhadap pekerja dan pelanggaran hak asasi manusia di tempat kerja masih menjadi masalah yang harus ditangani bersama. Dalam acara yang dihadiri oleh karyawan, mitra kerja, serta sejumlah perwakilan lembaga sosial, Sumatraco menegaskan pentingnya peran perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan beradab, serta menjaga hak asasi pekerja.
PT Sumatraco Langgeng Makmur, sebagai salah satu produsen garam terbesar di Indonesia, telah lama menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial dalam setiap aspek operasionalnya. Komitmen perusahaan terhadap perlindungan hak pekerja dan pencegahan perbudakan modern tidak hanya tercermin dalam kebijakan internal perusahaan, tetapi juga dalam hubungan mereka dengan mitra bisnis dan pemasok di seluruh Indonesia.
Dengan komitmen yang kuat terhadap prinsip keadilan sosial, kesejahteraan pekerja, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, PT Sumatraco Langgeng Makmur berharap dapat terus menjadi teladan dalam dunia industri. Melalui langkah-langkah nyata yang diambil, perusahaan ini ingin memberikan kontribusi positif yang lebih luas bagi dunia usaha yang lebih berkelanjutan dan bermartabat.