www.hukumnasional.com.ǁJakarta,25 Mei 2026-Dua pengedar tembakau sintetis ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Kedua pelaku berinisial I (23) dan R (21) diringkus di dua lokasi berbeda di kawasan Jakarta Timur pada Selasa (19/5/2026).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan, polisi menyita barang bukti 110 gram tembakau sintentis dari tangan kedua pelaku.
“Tersangka I diamankan di kawasan Jalan Dermaga Raya, Klender, sementara R ditangkap di Jalan Kampung Sumur, Duren Sawit,” kata Indah, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi narkoba yang dilakikan yakni dengan menemui langsung calon pembeli.
Sebelum itu, pelaku dan calon pembeli lebih dulu janjian lewat media sosial Instagram.
“Kedua tersangka mengaku menjual tembakau sintetis dengan sistem bertemu langsung dengan pembeli melalui akun Instagram dengan metode transaksi menggunakan sistem mapping lokasi,” ujar Indah.
Saat ini, kedua pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dikutip dari BNN RI, ini dampak negatif jika memakai narkoba:
Dehidrasi
Penyalahgunaan zat tersebut menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang sehingga badan akan kekurangan cairan.
Jika dampak ini terjadi, tubuh akan mudah kejang-kejang, munculnya halusinasi, tingkat laku menjadi lebih agresif, dan dada merasa sesak.
Jika dibiarkan terus meneruskan dampak jangka panjangnya menyebabkan kerusakan pada otak.
Kematian
Dampak yang paling buruk terjadi jika pengguna narkoba menggunakan obat-obatan dalam dosis tinggi sehingga mengakibatkan overdosis.
Gangguan Kualitas Hidup
Berbahaya bagi tubuh, penggunaan narkoba juga bisa mempengaruhi kualitas hidup seperti sulit untuk berkonsentrasi saat melakukan kegiatan.
Adanya penurunan keuangan hingga menjalani proses hukum dengan pihak kepolisisan karena telah melanggar hukum yang sudah ditentukan.
