www.hukumnasional.comǁSampang.14 Desember 2024- Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mendatangi Mabes Polri melaporkan (W) seorang anggota Polres Sampang yang diduga melakukan tindakan yang arogan dan menodongkan senjata api ke arah seorang advokat, Sabtu (14/12/2024).
Laporan yang dibuat advokat Didiyanto itu terdaftar dengan Nomor: STTL/446/XII/2024/Bareskrim, Kamis (12/12). Dalam laporannya, pelapor menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pengancaman oleh oknum personel Korps Bhayangkara berinisial W, yang terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur, Minggu (17/11/24)
Selain ke Bareskrim, kasus tersebut juga diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan dicatat dengan Nomor: SPSP2/005981/XII/2024/Bagyanduan.
“Kami datang ke Mabes Polri untuk melaporkan oknum anggota Polres Sampang yang diduga melakukan tindakan arogansi dengan menodongkan pistol sambil mengungkapkan kata-kata kasar,” kata Didiyanto dalam keterangannya, Sabtu (14/12)
Menurut Didiyanto, mengingat yang juga didampingi SPASI berharap Mabes Polri mengusut tuntas kasus ini. Didiyanto menilai kejadian tersebut akan mencoreng institusi Polri jika tidak diungkapkan.
“Insiden bermula ketika saya tengah menjalankan tugas mendampingi klien sebagai bagian dari tanggung jawab profesi. Kemudian datang oknum Polres Sampang hendak menangkap klien tanpa alasan yang jelas dan bertindak arogan dengan menodongkan pistol ke arah saya. Oknum tersebut juga melontarkan kata-kata kasar yang secara langsung melecehkan profesi advokat,” katanya.
Pihaknya menjelaskan, yang dilakukan oknum polisi di Polres Sampang ini bukan hanya ancaman terhadap dirinya sendiri. Akan tetapi nantinya akan menjadi ancaman bagi seluruh advokat di Indonesia.
Sambungnya menegaskan, bahwa advokat memiliki peran vital dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. UU ini memberikan perlindungan dan imunitas kepada advokat dalam menjalankannya.
“Tindakan seperti yang dialami Didiyanto dianggap sebagai serangan langsung terhadap supremasi hukum dan prinsip keadilan. Kami menuntut agar Mabes Polri menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dengan menindak tegas pelaku. Tidak ada tempat bagi arogansi dan membatasi kekuasaan di negara hukum,” menyimpulkannya.