Edarkan 8.000 Butir Ekstasi, Tiga Pelaku Ditangkap di Apartemen Jakbar dan Indramayu

www.hukumnasional.com.ǁJakarta,16 Januari 2026-Tiga pengedar sabu dan ekstasi ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari mengatakan, polisi lebih dulu menangkap dua pelaku berinisial DN dan OJ di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 11 butir ekstasi dan sabu yang disimpan dalam plastik klip berbagai ukuran.

“Dari hasil pengembangan dan interogasi awal terhadap DN dan OJ, petugas kemudian bergerak ke Indramayu,” kata Edy, Jumat (16/1/2026).

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi lalu menangkap pelaku berinisial RN di depan Kantor Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Pada penangkapan tersebut, petugas menyita satu paperbag berisi 8.000 butir narkotika jenis ekstasi.

“Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa ribuan butir ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah di wilayah Jakarta,” ungkap Edy.

Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

 

 

Exit mobile version