Dituntut Rp125 M, Pemprov DKI Akui Belum Lunasi Ganti Rugi Waduk Kamal: Masih Ada Sengketa Lahan

www.hukumnasional.com.ǁJakarta,6 Februari 2026-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya angkat suara soal sengketa lahan pembangunan Waduk Kamal di Penjaringan, Jakarta Utara yang memicu tuntutan ganti rugi hingga Rp125 miliar.

Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta pun mengakui belum seluruh ganti rugi lahan pembangunan Waduk Kamal dibayarkan.

17 Bidang Tanah Sudah Dibayar, 2 Bidang Belum

Kepala Unit Pengadaan Tanah Dinas SDA DKI Jakarta Ibnu Affan mengatakan, total ada 19 bidang tanah dengan luas mencapai 10 hektare atau 100.294 m2 yang dibebaskan untuk pembangunan Waduk Kamal pada 2025 silam.

Namun hingga kini, belum seluruh bidang tanah yang dibebaskan itu dibayarkan untuk ganti ruginya.

“Dari 19 bidang tanah tersebut, Dinas SDA DKI Jakarta telah melakukan pembayaran terhadap 17 bidang tanah,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).

Alasan Dinas SDA DKI Belum Bayar Ganti Rugi Lahan

Ibnu berdalih, ganti rugi terhadap dua bidang tanah lainnya belum bisa dilakukan Pemprov DKI karena masih ada sengketa kepemilikan lahan.

“Untuk dua bidang tanah belum dilakukan pembayaran karena masih dipersengketakan kepemilikannya,” ujarnya.

Waduk Kamal Dibangun untuk Kendalikan Banjir dan Rob di Pesisir Jakarta

Ibnu menjelaskan, pengadaan tanah dilakukan guna mendukung pembangunan Waduk Kamal sebagai upaya pengendalian banjir dan rob di wilayah pesisir Jakarta.

Dengan pembangunan waduk ini diharapkan dapat menuntaskan masalah banjir di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, yaitu di Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan; serta Kelurahan Kamal dan Tegal Alur di Kecamatan Kalideres.

“Kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Waduk Kamal dilaksanakan sebagai salah satu upaya mereduksi banjir akibat limpasan air hujan dan rob,” tuturnya.

Berpayung Pada Kepgub Nomor 796 Tahun 2024

Menurut Ibnu, proses pengadaan lahan untuk Waduk Kamal ini berdasar pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2024.

Adapun keputusan itu berisi tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Waduk Kamal di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Merujuk pada aturan ini, barulah pada 2025 silam Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan pembebasan lahan.

Dinas SDA DKI Pastikan Aksi Demo Warga Tak Berdampak Pada Upaya Penanganan Banjir

Akibat adanya belum dibayarkannya ganti rugi lahan terhadap dua bidang tanah, sejumlah warga sempat menggeruduk Rumah Pompa Kamal Muara pada Rabu (4/2/2026) kemarin.

Meski ada aksi demo dan sengketa lahan yang belum terselesaikan, Dinas SDA DKI Jakarta memastikan hal ini tak mengganggu upaya penanganan banjir di wilayah itu.

Rumah Pompa Kamal Muara yang disatroni sejumlah warga pun tetap beroperasi normal hingga saat ini.

“Untuk operasional pompa dipastikan tidak terganggu dan tetap berfungsi optimal sebagai pengendalian banjir dan rob di wilayah tersebut,” tuturnya.

Detik-detik Rumah Pompa Kamal Muara Digeruduk Warga

Sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan menggeruduk Rumah Pompa Polder Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/2/2026).

Sambil membawa spanduk berisi tuntutan, mereka meminta agar Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta segera membayar ganti rugi lahan senilai sekitar Rp 125 miliar.

Aksi tersebut dilakukan para pemilik lahan, perwakilan kerabat, hingga para kuasa hukum pemilik lahan.

Duduk Perkara Pemprov DKI Dituntut Ganti Rugi Rp125 Miliar

Mereka menyebut kedatangan itu sebagai bentuk protes karena pembayaran ganti rugi yang dijanjikan hingga kini belum direalisasikan, meski seluruh proses administrasi telah dilalui.

Kuasa hukum pemilik lahan, Farrengga Aceng Supriyatna mengatakan, kliennya, Rudi Susanto dan Hastoni telah mengikuti tahapan pembebasan lahan.

Tahapan-tahapan itu mulai dari musyawarah, verifikasi, penelitian dokumen, hingga kesepakatan harga.

Bahkan, pelepasan hak atas lahan telah dilakukan pada 24 Desember 2025.

“Semua kewajiban sudah kami jalankan. Surat pelepasan hak sudah ditandatangani dan seluruh berkas asli sudah diserahkan. Tapi sampai sekarang pembayaran belum juga dilakukan,” kata Farrengga di lokasi.

Menurutnya, luas lahan yang belum dibayar mencapai lebih dari 4 hektare atau sekitar 40 ribu meter persegi.

Dari total 19 bidang tanah yang dibebaskan untuk proyek lanjutan pengembangan rumah pompa itu, ada dua bidang milik kliennya yang belum menerima pembayaran yang nilainya sebesar Rp 125 miliar.

Farrengga menyebut, alasan pihak Dinas SDA DKI Jakarta yang menyebut status lahan belum clear tidak berdasar.

Sebab, lahan tersebut telah melalui proses hukum sejak 2021 hingga tingkat peninjauan kembali (PK) dan telah berkekuatan hukum tetap.

Pemilik Lahan Somasi Pemprov DKI

Farrengga juga menyebut, pihaknya telah mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung serta melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi kepada Dinas SDA.

Namun, hingga kini belum ada jawaban resmi terkait keterlambatan pembayaran tersebut.

Dalam aksi tersebut, pemilik lahan mendesak Dinas SDA DKI Jakarta segera memberikan kejelasan dan membayarkan ganti rugi sesuai kesepakatan, mengingat proses pelepasan hak telah rampung dan lahan telah diserahkan untuk kepentingan proyek waduk.

“Kami meminta tolong kepada Pak Pramono, kami juga mendesak Dinas SDA DKI Jakarta untuk segera membayar hak klien kami,” pungkas Farrengga.