www.hukumnasional.com.ǁJakarta,19 Februari 2026-Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membatasi jam belajar siswa atau peserta didik selama bulan suci Ramadan.
Dalam kebijakan teranyar, kegiatan belajar mengajar di sekolah paling lambat berakhir pukul 14.00 WIB.
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menyebut, kebijakan ini dibuat sesuai Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Kami sudah mengeluarkan juga surat edaran bahwa jamnya menyesuaikan, jadi jamnya sampai terakhir paling lambat pukul 14.00 WIB,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Alasan Jam Sekolah Dipersingkat
Nahdiana menyebut, pengaturan jam sekolah ini dibuat untuk memberikan ruang bagi para siswa untuk bisa menjalankan kegiatan lain selama Ramadan.
“Karena untuk memberikan ruang pembelajaran mandiri bersama keluarga, bersama masyarakat di tempat ibadah masing-masing,” ujarnya.
Siswa Belajar di Rumah Saat Awal Puasa
Sebagai informasi tambahan, SEB Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ mengatur bahwa siswa akan melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah bersama keluarga pada 18 Februari-21 Februari.
Kemudian, pembelajaran di sekolah akan kembali dilaksanakan mulai 23 Februari sampai 14 Maret 2026.
Surat edaran itu juga meminta kepada pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menyesuaikan aktivitas pembelajaran secara Ramadan.
Termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik, melakukan asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal.
Kepala sekolah juga diminta menjaga keamanan sarana dan prasarana sekolah serta menyediakan kanal pelaporan bagi orangtua murid.
Sementara orangtua juga diminta untuk mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga, serta penguatan karakter.
Selanjutnya, siswa akan diliburkan dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah mulai 16 Maret hingga 27 Maret 2026.












